Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Gerebek Lapak Diduga Sarang Narkoba di Labura, 11 Sepeda Motor Diamankan

Efran Simanjuntak - Rabu, 09 September 2026 06:15 WIB
137 view
Gerebek Lapak Diduga Sarang Narkoba di Labura, 11 Sepeda Motor Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Sebelas unit sepeda motor dan perlengkapan peredaran serta penyalahgunaan narkoba diamankan Tim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu saat melakukan GSN di Dusun II Simpang Membot, Damuli Pekan, Kualuh Selatan, Labura, Senin (7/9/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu menggerebek lapak yang diduga menjadi tempat transaksi, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (7/9/2026).

Dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan 11 unit sepeda motor dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan sabu. Sejumlah orang yang berada di lokasi dilaporkan melarikan diri saat petugas datang.

Operasi dipimpin Wakapolsek Kualuh Hulu Iptu Sudibyo, didampingi Kepala Desa Damuli Pekan Ridwan Tambunan, kepala dusun, dan perangkat desa. Tim mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di wilayah tersebut.

"Saat tiba di lokasi yang berada di perkebunan kelapa sawit milik warga, kami menemukan lapak beratapkan tenda terpal yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, peredaran dan penyalahgunaan sabu," kata Sudibyo.

Baca Juga:
Menurutnya, sejumlah orang yang berada di lokasi berhasil melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas. Tim kemudian memeriksa dan menggeledah lapak tersebut.

"Dari lokasi diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di antaranya 7 alat hisap atau bong, 2 pipet berbentuk sekop, 2 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, 2 bungkus plastik kecil baru dan 11 unit sepeda motor," ungkapnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru