Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Dua Pemuda Diduga Pengedar Ekstasi Diringkus

Regen Silaban - Selasa, 08 September 2026 21:29 WIB
132 view
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Dua Pemuda Diduga Pengedar Ekstasi Diringkus
Foto: Dok/Humas
Dua tersangka tindak pidana narkotika berinisial IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24) diamankan bersama sejumlah barang bukti di Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus dua pemuda yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi saat bertransaksi di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Minggu (6/9/2026) dini hari.

Kedua pria yang diamankan berinisial IWH alias Ilham (29) dan KS alias Adit (24). Polisi menyita delapan butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,61 gram, dikemas dalam plastik klip dan dibalut tisu.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi F, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan itu.

Personel Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan metode pembelian terselubung atau undercover buy.

Baca Juga:
"Menindaklanjuti informasi warga, tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Saat transaksi berlangsung, petugas langsung meringkus kedua pelaku," ujar Yudi.

Menurutnya, delapan butir pil yang diduga ekstasi hendak diserahkan kepada petugas yang menyamar ketika transaksi berlangsung. Polisi kemudian menangkap kedua pria tersebut.

"Selain delapan butir ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp310 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, dua unit telepon seluler masing-masing warna biru dan hitam serta dua unit sepeda motor," beber Yudi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pria itu mengaku barang tersebut milik mereka dan diperoleh dari seorang pria berinisial A. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya.

"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap pemasoknya masih terus kami lakukan penyelidikan," tegas Yudi.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat, sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjungbalai," pungkas Yudi.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Polres Tanjungbalai Kejar Penyelundup 1 Kg Sabu Asal Malaysia
BNNP Sumut Musnahkan 9 Kg Lebih Sabu dan 37.225 Butir Pil Ekstasi
Kepala BNNP Sumut: Belum Ditemukan Pembalut Wanita Mengandung Narkotika
Pemilik Sabu 35 Kg dan 70.905 Pil Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan
Satreskrim Narkoba Polres Binjai Ringkus Empat Pelaku Narkotika
komentar
beritaTerbaru