Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Muhammad Irsan - Rabu, 23 September 2026 20:47 WIB
127 view
Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Ketiga terduga pelaku masing-masing Y (42), M (29), dan MI (47) beserta barangbukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, terduga pelaku lainnya, MI, diamankan di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 100 paket diduga ganja yang disebut siap edar dan disimpan dalam satu plastik asoy transparan. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y22 warna biru.

"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar AKP Ismail Pane, Rabu (23/9/2026).

Dijelaskannya, terhadap Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan terhadap MI, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru