Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Muhammad Irsan - Rabu, 23 September 2026 20:47 WIB
130 view
Tiga Terduga Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Ketiga terduga pelaku masing-masing Y (42), M (29), dan MI (47) beserta barangbukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (23/9/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Komitmen Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya terus diwujudkan. Jajaran Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap tiga kasus narkotika di lokasi berbeda dan mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (42), M (29), dan MI (47). Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja yang disebut siap edar.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, menjelaskan, Y diamankan petugas di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dari tangan Y, petugas menyita empat paket diduga sabu dengan berat bruto 1,04 gram. Selain itu, diamankan empat pipet modifikasi, tiga bungkus plastik klip transparan, timbangan elektrik, dompet merah, kaleng rokok serta buku catatan yang berisi pencatatan penjualan dan pembayaran sabu.

Pada hari berikutnya, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas kembali melakukan penindakan. Kali ini M diamankan di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 butir diduga ekstasi dengan berat bruto 4,67 gram serta satu unit telepon seluler Vivo Y19s Pro warna silver.

Sementara itu, terduga pelaku lainnya, MI, diamankan di Dusun Emplasemen, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 100 paket diduga ganja yang disebut siap edar dan disimpan dalam satu plastik asoy transparan. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y22 warna biru.

"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar AKP Ismail Pane, Rabu (23/9/2026).

Dijelaskannya, terhadap Y dan M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan terhadap MI, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," jelasnya.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Polres Binjai.

"Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun jaringan peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan demi menjaga masyarakat dari ancaman narkotika di wilayahnya," tegas Kapolres.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat mengancam generasi muda. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru