Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Polres Tebingtinggi dari Dua Lokasi Berbeda

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 24 September 2026 10:33 WIB
174 view
Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Polres Tebingtinggi dari Dua Lokasi Berbeda
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga BI (50) dan SD (57) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika di Polres Tebingtinggi, Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, dua orang pria masing-masing berinisial BI (50) dan SD (57) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dua lokasi berbeda.

"Benar. BI ditangkap petugas di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos), Kota Tebingtinggi, sedangkan SD dibekuk di wilayah Desa Payabagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pada Sabtu (19/9/2026) dini hari," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Kamis (24/9/2026).

Dikatakan Jimmy Sitorus, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap sabu, dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, Kanit I Ipda Hadi Priyono bersama personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:
Hasilnya, petugas membekuk BI dari kediamannya di Jalan Gunung Sorak Merapi, tanpa perlawanan.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, tim juga mengamankan alat bukti kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,93 gram, beberapa plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan digital, 1 HP android serta uang tunai Rp 195 ribu.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru