Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Polres Tebingtinggi dari Dua Lokasi Berbeda

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 24 September 2026 10:33 WIB
175 view
Miliki Sabu, 2 Pria Diringkus Polres Tebingtinggi dari Dua Lokasi Berbeda
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
TUNJUKKAN : Terduga BI (50) dan SD (57) sewaktu diamankan petugas di Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika di Polres Tebingtinggi, Sabtu (19/9/2026) dini hari.

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, dua orang pria masing-masing berinisial BI (50) dan SD (57) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dua lokasi berbeda.

"Benar. BI ditangkap petugas di Jalan Gunung Sorak Merapi, Kelurahan Mekar Sentosa (Mentos), Kota Tebingtinggi, sedangkan SD dibekuk di wilayah Desa Payabagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pada Sabtu (19/9/2026) dini hari," ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy Rianto Sitorus ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Kamis (24/9/2026).

Dikatakan Jimmy Sitorus, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap sabu, dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info, lanjutnya, Kanit I Ipda Hadi Priyono bersama personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud.

Baca Juga:
Hasilnya, petugas membekuk BI dari kediamannya di Jalan Gunung Sorak Merapi, tanpa perlawanan.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, tim juga mengamankan alat bukti kejahatan narkotika berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 1,93 gram, beberapa plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk skop, 1 timbangan digital, 1 HP android serta uang tunai Rp 195 ribu.

Saat dilakukan interogasi awal, pelaku BI mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial SD, warga Kelurahan Mentos.

Tanpa berlama-lama, sambung Jimmy, petugas lalu bergegas melakukan pengembangan, dan membekuk SD dari dalam satu warung di kawasan Desa Payabagas, Sergai.

"Dari tangan pelaku, turut pula kita amankan barang bukti (BB) antara lain 1 timbangan digital, 1 pipet berbentuk skop, 1 HP android, 1 karung goni serta uang tunai Rp 950 ribu diduga hasil transaksi sabu," ungkapnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini para pelaku beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkoba sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"BI dan SD akan dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengembangan kasus ini juga masih dilakukan untuk mengungkap asal usul narkotika tersebut," pungkas AKP Jimmy Rianto Sitorus. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru