Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Polrestabes Medan Gerebek SPA Gardenia, Kasir Jadi Tersangka

Roy Surya D Damanik - Minggu, 27 September 2026 13:45 WIB
112 view
Polrestabes Medan Gerebek SPA Gardenia, Kasir Jadi Tersangka
Foto Dok/Polrestabes
BERI KETERANGAN: Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak saat memberikan keterangan di Mapolrestabes, Minggu (27/9/2026).

Lanjut Budiman, atas perbuatannya, C dijerat Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. Ia menambahkan, proses hukum terhadap C telah berlanjut.

"Pada Agustus 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Tiga Saksi Dipulangkan

Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan saat penggerebekan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya hanya ditempatkan sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru