Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Polrestabes Medan Gerebek SPA Gardenia, Kasir Jadi Tersangka

Roy Surya D Damanik - Minggu, 27 September 2026 13:45 WIB
103 view
Polrestabes Medan Gerebek SPA Gardenia, Kasir Jadi Tersangka
Foto Dok/Polrestabes
BERI KETERANGAN: Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak saat memberikan keterangan di Mapolrestabes, Minggu (27/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat spa di kawasan Kecamatan Medan Helvetia yang diduga menjadi lokasi praktik layanan seksual terselubung.

Penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat spa tersebut.

Dari lokasi, petugas mengamankan empat orang. Masing-masing berinisial C yang berperan sebagai kasir, G dan I sebagai pekerja spa, serta L yang bekerja sebagai terapis.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, polisi menetapkan C sebagai tersangka. Sementara tiga orang lainnya, yakni G, I dan L, hanya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

Baca Juga:
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Budiman Simanjuntak, Minggu (27/9/2026) mengatakan, C ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran dalam transaksi pelayanan di tempat tersebut.

"Untuk empat orang tersebut, satu orang kasir berinisial C, pekerja berinisial G dan I, dan satu orang terapis berinisial L. C berperan sebagai kasir yang melakukan negosiasi dengan pengunjung mengenai jenis pelayanan yang akan diberikan di spa tersebut," ujarnya.

Lanjut Budiman, atas perbuatannya, C dijerat Pasal 420 subsider Pasal 421 dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. Ia menambahkan, proses hukum terhadap C telah berlanjut.

"Pada Agustus 2026, penyidik telah melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Tiga Saksi Dipulangkan

Sementara itu, tiga orang lainnya yang turut diamankan saat penggerebekan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya hanya ditempatkan sebagai saksi setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Setelah proses pemeriksaan selesai, mereka kemudian dipulangkan. Kami juga membantah adanya pungutan uang terhadap ketiga saksi saat proses pemulangan," tegas Budiman.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi di media sosial (medsos) yang menampilkan foto ketiga orang tersebut setelah penggerebekan.

Polisi menyebut, pihak yang bersangkutan kemudian membuat laporan polisi setelah foto mereka beredar dan menjadi viral di media sosial.

"Untuk saksi yang kita pulangkan, kita dapat informasi adanya viral berita di media sosial bahwasanya terpajang foto mereka, dan mereka sudah membuat laporan polisi," katanya.

"Polisi kembali menegaskan, ketiga orang tersebut berstatus saksi dan bukan tersangka dalam perkara penggerebekan SPA di kawasan Jalan Amir Hamzah tersebut," tambah Budiman mengakhiri.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru