Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 12 Oktober 2026

Polres Labuhanbatu Tangkap Pria di Bilah Hulu, Sita 1,46 Gram Sabu

Efran Simanjuntak - Sabtu, 10 Oktober 2026 17:32 WIB
524 view
Polres Labuhanbatu Tangkap Pria di Bilah Hulu, Sita 1,46 Gram Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Ditangkap: Memiliki sabu untuk digunakan sendiri, AP alias Toni (43), warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, ditangkap Tim Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (7/10/2026) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria pemilik sabu, AP alias Toni (43), di Jalan Veteran Simpang Monza, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (7/10/2026) sekira pukul 21.15 WIB. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua bungkus (plastik klip) sabu dengan berat 1,46 gram.

Kasat Resnarkoba, AKP Hardiyanto SH MH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/10/2026). Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari warga Jalan Veteran Simpang Monza Aeknabara yang telah resah dengan peredaran dan penyalahgunaan sabu di lingkungan tersebut, Rabu malam.

Selain 2 paket sabu dengan berat bruto 1,46 gram, tim petugas juga menyita kaca pirex bekas pakai dan alat isap sabu atau bong yang terbuat dari botol minuman penyegar.

"Penangkapan terhadap warga Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, itu dipimpin Kanit II, Ipda Risnal Situngkir SH. Toni diamankan di lokasi kejadian berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika," kata Kasat AKP Hardiyanto.

Baca Juga:
Berdasarkan pemeriksaan awal, Toni mengakui sabu tersebut miliknya untuk digunakan sendiri. Ia juga menyebut memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Pance.

"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya untuk dipakai. Sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan Pance, dan masih dalam lidik," ungkap AKP Hardiyanto.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru