Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 26 Oktober 2026

Curanmor di Medan Terungkap, Pelaku Diciduk Polsek Sunggal

Roy Surya D Damanik - Senin, 26 Oktober 2026 13:50 WIB
197 view
Curanmor di Medan Terungkap, Pelaku Diciduk Polsek Sunggal
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku curanmor, Sendi Saputra diamankan di Polsek Sunggal, Senin (26/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Pelarian Sendi Saputra (29), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Medan Sunggal, berakhir setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Dari hasil pemeriksaan, Sendi mengakui mencuri Honda Beat bersama rekannya, Danu yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual seharga Rp 3 juta. Namun, uang hasil penjualan itu tidak dibagi rata. Sendi mengaku hanya menerima Rp 800 ribu, sedangkan rekannya memperoleh Rp 2,2 juta.

Kapolsek Sunggal, AKP M Ainul Yaqin SIK MH dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2026) siang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Riziq Aldiansyah, seorang mahasiswa asal Pematang Panjang, Sumatera Barat. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5331 AGO ke Polsek Sunggal pada Selasa (20/10/2026).

"Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Murni Gang Ikhlas, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dengan menelusuri lokasi kejadian dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.

Baca Juga:
Ia menambahkan, hasilnya, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berdasarkan rekaman CCTV tersebut. Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah warung di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan rekaman CCTV. Tanpa membuang waktu, polisi langsung mengamankan Sendi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Dalam pemeriksaan awal kata Kapolsek, Sendi mengakui telah mencuri Honda Beat milik korban bersama rekannya bernama Danu. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, keduanya menjualnya kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Ozos di Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

"Sepeda motor itu dijual seharga Rp 3 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Sendi mengaku menerima Rp 800 ribu, sementara Danu memperoleh Rp 2,2 juta. Berdasarkan pengakuan itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan Danu yang masih buron serta mendalami pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan penjualan sepeda motor hasil curian tersebut," katanya.

Lanjut AKP Yaqin, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket sweater warna hitam dan sepasang sandal jepit warna hitam. Sementara sepeda motor milik korban masih menjadi bagian dari pendalaman perkara. Selanjutnya, Sendi dibawa ke Mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Sendi diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," pungkasnya.(*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Dusun IV Tanjunggusta Minta Kapolsek Sunggal Bebaskan Ujir Manullang
komentar
beritaTerbaru