Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Johor, 5 Orang Diamankan

Roy Surya D Damanik - Senin, 26 Oktober 2026 16:41 WIB
266 view
Polrestabes Medan Gerebek Lapak Judi Tembak Ikan di Medan Johor, 5 Orang Diamankan
Foto: Dok/Polrestabes Medan
Personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor.

Medan(harianSIB.com)

Praktik perjudian tembak ikan di Jalan Parang II, Kecamatan Medan Johor, dibongkar personel Satreskrim Polrestabes Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5 orang yang terlibat, mulai dari pemilik lapak hingga pemain dan seorang perempuan yang disebut sebagai anak koin.

Dari lokasi, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp 3.005.000, satu meja mesin judi tembak ikan, satu chip mesin judi, dua buku pembukuan, serta 3 telepon seluler yang berkaitan dengan orang-orang yang diamankan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis, Senin (26/10/2026), mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit VC Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Jumat (23/10/2026) sore, melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.

"Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi lokasi dan menemukan lapak yang digunakan untuk praktik perjudian tembak ikan. Polisi kemudian mengamankan 5 orang masing-masing Putri Erika Amelia (27) warga Jalan Jamin Ginting, Lau Chi, Kecamatan Medan Tuntungan, yang disebut sebagai anak koin; Ervan Sitepu (42) dan Nanda Sitepu (31) keduanya warga Jalan Bunga Sedap Malam I, Kecamatan Medan Johor, serta Evo Sianturi (32) warga Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo, serta Firdaus Perangin-angin (48) warga Desa Sukatendel, Kecamatan Tigandreget, Kabupaten Tanah Karo, yang disebut sebagai pemilik lapak," ungkapnya.

Baca Juga:
Ditambahkannya, dari tangan Putri disita uang tunai Rp 3.005.000, 1 telepon seluler, 1 chip mesin judi ikan, 2 buku pembukuan, serta satu 1 meja mesin tembak ikan. Sementara itu, dari Ervan diamankan 1 telepon seluler. Petugas juga menyita 1 telepon seluler dari Firdaus Perangin-angin.

"Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Mesan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mendalami dugaan peran masing-masing orang yang diamankan serta aktivitas perjudian yang berlangsung di lokasi," tegasnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Pegasus Polrestabes Medan Ringkus 2 Tersangka Curanmor
Ops Zebra Toba 2018, Satlantas Polrestabes Medan Tilang Puluhan Kendaraan
Antisipasi Aksi Bunuh Diri, Barang Milik Tahanan Polrestabes Medan Disita
30 Oktober-12 November, Sat Lantas Polrestabes Medan Gelar Ops Zebra Toba 2018
Lagi, Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Pengoplosan Gas Elpiji di Kawasan Percut Sei Tuan
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Bantah Anggotanya Lalai
komentar
beritaTerbaru