Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pria dari Pulo Padang: Sabu 21,57 Gram, Ekstasi dan Vape Getar Disita

Efran Simanjuntak - Selasa, 27 Oktober 2026 17:53 WIB
150 view
Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pria dari Pulo Padang: Sabu 21,57 Gram, Ekstasi dan Vape Getar Disita
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Tersangka pengedar narkoba di Parlayuan, Kelurahan Pulopadang, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Senin (26/10/2026) malam.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria yang diduga terkait peredaran narkoba di Jalan Parlayuan, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (26/10/2026), sekitar pukul 22.00 WIB. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 21,57 gram, 5 butir pil ekstasi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto. Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/10/2026), Hardiyanto menjelaskan, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto masing-masing 16,56 gram dan 5,01 gram.

"Selain sabu, petugas juga menyita 5 butir ekstasi merek Granat Pink dengan berat bruto 2,17 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis etomidate dalam bentuk cairan vape atau vape getar, yakni 2 kemasan merah bertuliskan China, 4 kemasan hitam bertuliskan Yakuza XL, serta 2 kartrid berisi cairan mengandung narkotika," katanya.

Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni uang tunai Rp1.255.000, timbangan elektrik warna perak, kotak rokok Surya, 2 unit telepon genggam merek Oppo berwarna hitam, serta sekop yang terbuat dari pipet. Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
"Berdasarkan pemeriksaan awal, AH alias Aidil mengakui seluruh narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria dengan nama panggilan Kadeng. Menurut pengakuan Aidil, barang terlarang itu rencananya akan dijual kembali. Tim saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta keberadaan Kadeng yang telah masuk dalam penyelidikan," ungkap Hardiyanto.

Dari dua pria yang diamankan, penyidik Satresnarkoba menetapkan AH alias Aidil sebagai tersangka. Sementara, RUH alias Butok diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Labuhanbatu Utara, karena hasil pemeriksaan urinenya positif, tetapi petugas tidak menemukan barang bukti narkotika yang terkait dengannya.

"Dari dua orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AH alias Aidil yang juga residivis narkoba. Sedangkan RUH alias Butok diserahkan ke BNN karena hanya urine positif dan tidak ditemukan barang bukti narkotika," kata Hardiyanto.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang terlarang yang disita serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polrestabes Medan Ringkus 2 Pemasok Ekstasi ke Lokasi Hiburan Malam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
komentar
beritaTerbaru