Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polsek Marbau Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 5,80 Gram Barang Bukti Disita

Efran Simanjuntak - Jumat, 30 Oktober 2026 17:01 WIB
246 view
Polsek Marbau Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 5,80 Gram Barang Bukti Disita
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Pria SHA alias Opek, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Marbau, Labuhanbatu Utara, diringkus polisi.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Personel Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, meringkus seorang pria berinisial SHA alias Opek (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, di Kelurahan Marbau, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Kamis (29/10/2026) dini hari.

Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, kepada sejumlah wartawan, Jumat (30/10/2026), mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita 5 bungkus (plastik klip) sabu dengan berat bruto 5,80 gram, plastik klip besar berisi plastik klip kecil, timbangan elektrik dan handphone merek Infinix warna silver.

Jonly menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis sekira pukul 00.25 WIB, mengenai dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Lingkungan II Kelurahan Marbau.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Rico M Sihombing SH bersama tim operasional turun melakukan penyelidikan dan mengamankan Opek di pinggiran rel kereta api, Lingkungan I Marbau, sekira pukul 00.45 WIB.

Baca Juga:
Tim menggeledah badan Opek, namun tidak ditemukan narkotika. Tim kemudian memboyong Opek ke rumahnya, dan dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersebut.

"Setelah penggeledahan badan tidak menemukan barang mencurigakan, polisi melanjutkan pemeriksaan ke rumah pria tersebut dan menemukan sabu 5 bungkus beserta sejumlah barang bukti lainnya," ungkapnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru