Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Polsek Marbau Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 5,80 Gram Barang Bukti Disita

Efran Simanjuntak - Jumat, 30 Oktober 2026 17:01 WIB
245 view
Polsek Marbau Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 5,80 Gram Barang Bukti Disita
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Pria SHA alias Opek, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Marbau, Labuhanbatu Utara, diringkus polisi.

Saat dimintai keterangan, Opek mengakui sabu tersebut miliknya. Polisi kemudian membawa pria itu beserta seluruh barang bukti ke Polsek Marbau untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini, tim masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, sebelum menyerahkan Opek dan barang bukti ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," sebutnya.

Kapolsek mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru