Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Diduga Korupsi Pengaspalan Jalan, Mantan Kadis PU Tanjungbalai Diadili

- Sabtu, 15 Februari 2014 14:30 WIB
647 view
Diduga Korupsi Pengaspalan Jalan, Mantan Kadis PU Tanjungbalai Diadili
Medan (SIB)- Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanjungbalai, Abdul Aziz, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, dan didakwa  merugikan negara senilai Rp191,4 juta dalam proyek pengaspalan jalan hotmix di Kecamatan Batubandar tahun 2012 Jumat (14/2/2014).

Dalam dakwaannya, JPU Jeffry Gultom mengatakan, Dinas PU Tanjungbalai pada tahun anggaran 2012 mengerjakan proyek pengaspalan jalan hotmix di Kecamatan Batubandar senilai Rp6,8 miliar yang dananya bersumber dari APBD Tanjungbalai tahun itu. Pengaspalan jalan itu dibagi dalam dua paket proyek.

Namun, dalam pengerjaan proyek tersebut ditemukan kekurangan volume yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp191,4 juta. Terdakwa  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Yusni Ali selaku rekanan, dianggap bertanggungjawab atas timbulnya kerugian negara itu.

“Selain itu, rekanan yang mengerjakan proyek itu tidak melalui mekanisme lelang/tender, tapi penunjukan langsung,"kata jaksa.

Untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara itu, Aziz didakwa telah memperkaya diri sendiri, atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi . (A13/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru