Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 April 2026

Lima Pemain Judi Leng Digulung Polsek Bosar Maligas

- Sabtu, 15 Februari 2014 14:33 WIB
1.685 view
  Lima Pemain Judi Leng Digulung Polsek Bosar Maligas
SIB/Billy Andra Nasution
Lima tersangka judi leng (jongkok) saat diamankan di Mapolsek Bosar Maligas, Jumat (14/2).
Simalungun (SIB)- Polsek Bosar Maligas menggulung lima pemain judi leng di satu warung nasi Huta Cinta Jadi Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang, Simalungun, Kamis (13/2/2014) sekira pukul 23.20 WIB. Dari tersangka diamankan satu set kartu joker berikut uang taruhan Rp 510.000.

Kelima tersangka masing-masing, PO (42), SW (32), SF (46), EK (34) dan HR (39) pemilik warung. Kelimanya warga Ujung Padang, Simalungun. Kepada petugas, tersangka mengaku permainan judi leng hanya iseng dan ingin menghabiskan waktu sepulang bekerja sebagai petani.

Kapolsek Bosar Maligas AKP R Simanjorang  melalui Brigadir Juhara M Gultom mengatakan, penangkapan para tersangka pertama berawal dari laporan masyarakat. Selama ini sudah dicurigai bahwa warung nasi tersebut menjadi lokasi permainan judi.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan ketika kami tangkap kelima tersangka ini, lagi main. Warung itu memang sudah lama kami curigai menjadi lokasi permainan judi,” kata Juhara.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen akan memberantas kegiatan judi di wilayah hukumnya sesuai dengan perintah Kapolres Simalungun AKBP Andi S Taufik.  Menurutnya, Polsek Bosar Maligas masih melakukan pengembangan dan menggalakan patroli dengan sasaran warung dan lokasi berkumpulnya masyarakat yang dimungkinkan adanya tindakan pidana perjudian.

“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas judi dan penyakit masyarakat untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan nyaman,” tegasnya.

Saat ini kelima tersangka diamankan di Polsek Bosar Maligas dan masih menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat pasal 303 KHUPidana. (BNS/C6/x)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru