Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Terdakwa Cabul Dituntut 10 Tahun, Denda Rp 60 Juta di PN Siantar

- Kamis, 06 Maret 2014 22:58 WIB
474 view
Terdakwa Cabul Dituntut 10 Tahun, Denda Rp 60 Juta di PN Siantar
Pematangsiantar (SIB)- JMP (34), penduduk Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kota P Siantar terbukti mencabuli Ririn (17) nama palsu, dituntut 10 tahun penjara denda Rp 60 juta di sidang Pengadilan Negeri P Siantar, Rabu (5/3/2014).

Menurut tuntutan jaksa, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya terdakwa telah cukup bukti mencabuli Ririn secara berulang-ulang yang dimulai dari pertemuan terdakwa dengan korban, Sabtu 10 Augustus 2013 pukul 22.00 WIB di dalam satu rumah di Tanjung Pinggir kota itu.

Usai mencabuli korbannya, terdakwa menyerahkan uang Rp 500 ribu ke korban. Lalu 10 Augustus 2013 pukul 17.00 WIB, terdakwa dengan bujuk rayunya kembali menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke rumah terdakwa di Tanjung Pinggir dan saat itu mencabuli korban.

Terakhir 19 Agustus 2013 terdakwa kembali menjemput korban ke rumahnya dan saat itu terdakwa berterusterang kalau dirinya sudah mempunyai isteri, tetapi berjanji akan menikahi korban. Merasa tertipu lalu korban menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.

Kedua orangtua korban tidak setuju atas perbuatan terdakwa yang dianggap sudah merusak masa depan puterinya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi dan majelis hakim pimpinan Arfan Yani SH didampingi anggota Ledis M Bakkara SH dan Silvi Terry SH (anggota) dibantu panitera Masrifa Harahap SH menutup sidang dan membuka sidang kembali pada Rabu pekan depan.

 (C2/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru