Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Palsukan KTP, Pemilik Biro Jasa Diamankan di Samsat

- Sabtu, 08 Maret 2014 10:52 WIB
433 view
 Palsukan KTP, Pemilik Biro Jasa Diamankan di Samsat
Gunung Kidul (SIB)- Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan dua orang pemalsu kartu tanda penduduk yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat setempat.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Suhadi, Kamis, mengatakan penangkapan pelaku pemalsu kartu tanda penduduk (KTP), Sugiyanti (46) bermula dari kecurigaan Petugas Samsat terhadap KTP yang digunakannya untuk membayar pajak.

"Petugas melaporkannya ke Polres. Kami langsung mengirimkan petugas untuk mengecek kebenarannya," kata Suhadi.

Sugiyanti (46) sebagai otak pemalsuan KTP memiliki biro jasa pembayaran pajak STNK. Sementara itu, Dwi Antoro Prasetyo Nugroho (39) sebagai pembuat KTP palsu.

Keduanya diamankan saat akan mengurus pajak kendaraan di Kantor Samsat Gunung Kidul pada Rabu (5/3). Modus yang digunakan, memanfaatkan banyaknya masyarakat yang hendak membayar pajak namun tidak memiliki KTP. Pelaku menjamin bisa membantu tanpa memerlukan KTP.

Suhadi mengatakan setelah memastikan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian mengembangkan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku di Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Bantul.

Dari rumah Sugiyanti ini petugas mendapatkan barang bukti berupa delapan berkas STNK yang akan diurus pajaknya dengan KTP palsu.

"Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku," kata dia.

Setelah melakukan interogasi dan pemeriksaan secara intensif terhadap Sugiyani, kata Suhadi, penyidik mendapat keterangan bahwa pemalsuan KTP dilakukan Dwi Antoro Prasetyo Nugroho.

Setelah dilakukan penggeledahan terdapat puluhan KTP palsu dan langsung disita oleh petugas. "Kami juga mengamankan seperangkat komputer dan printer," kata dia.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman enam tahun penjara.

Sementara Sugiyanti mengaku baru satu bulan melaksanakan aksinya. Pelaku mengaku aksinya didasari oleh banyaknya masyarakat yang tidak memiliki KTP sebagai syarat pembayaran pajak.

"Saya mendapatkan keuntungan Rp30 ribu. Dwi, saya beri bagian Rp 15 ribu," kata dia. (Ant/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru