Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

23 Kali Mencuri, Tigor Sibarani Dituntut 1,5 Tahun

- Sabtu, 08 Maret 2014 10:52 WIB
280 view
 23 Kali Mencuri, Tigor Sibarani Dituntut 1,5 Tahun
Denpasar (SIB)- Pelaku pencurian uang sebanyak 23 kali dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Terdakwa terbukti melakukan pencurian sebanyak 23 kali dan melanggar Pasal 362 KUHP jo 65 Ayat 1 KUHP tentang pencurian," kata Jaksa Penuntut Umum M Ilham Putranto.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cening Budiana itu terungkap bahwa terdakwa Tigor Maruhum Sibarani berangkat dari kosnya menuju rumah korban, Surungan Novita Sibarani, yang masih memiliki hubungan saudara pada 1 Desember 2013 pukul 09.30 Wita di Jalan Tegal Dukuh, Denpasar dengan menggunakan sepeda motor.

Saat tiba di rumah sepupunya tersebut Tigor hendak makan. Setelah itu terdakwa menuju kamar korban dan melihat tas berwarna hitam yang terkunci rapat. Kemudian terdakwa membongkar paksa tas itu untuk mengambil uang senilai Rp 3 juta dan sepuluh lembar uang pecahan dolar AS.

Terdakwa kemudian bergegas menuju kosnya di Jalan Bedugul, Denpasar dan berpamitan kepada pembantu korban.

Sebelum Tigor hendak bergegas berangkat ke Jakarta, korban menelepon terdakwa dan bertanya apa ada mengambil uang tersebut. Ia pun mengakui perbuatannya.

Dia ditangkap polisi pada 16 Desember 2014 pukul 21.50 Wita saat kembali ke Bali.

Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku pada 23 Juni 2013 mengambil uang sebesar Rp3 Juta, 30 Juni 2013 (Rp2 juta), 7 Juli 2013 (Rp5 juta), 21 Juli 2013 (Rp3 juta), 28 Juli 2013 (Rp3 juta), 4 Agustus 2013 (Rp10 juta), 11 Agustus 2013 (Rp5 juta), dan 18 Agustus 2013 (Rp5 juta).

Kemudian berlanjut pada 25 Agustus 2013 (Rp5 juta), 1 September 2013 (Rp4 juta), 8 September 2013 (Rp5 juta), 15 September 2013 (Rp5 juta), 22 September 2013 (Rp5 juta), 29 September 2013 (Rp5 juta), 6 Oktober 2013 (Rp5 juta), 13 Oktober 2013 (Rp5 juta), 20 Oktober 2013 (Rp10 juta), 27 Oktober 2013 (Rp10 juta).

Disusul pada 3 November 2013 (Rp10 juta), 10 November 2013 (Rp5 juta), 17 November 2013 (Rp16 juta), 24 November 2013 (Rp15 juta), dan terakhir tertangkap tangan mengambil uang pada 1 Desember 2013 sebesar Rp13 juta.

Terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu tidak akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya. (Ant/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru