Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Soal Tanah di Medan Labuhan

Polisi Diminta Tangguhkan Status Tersangka 8 Warga

- Minggu, 16 Maret 2014 16:08 WIB
441 view
Polisi Diminta Tangguhkan Status Tersangka 8 Warga
Belawan (SIB)- Delapan  warga Batang Kilat Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Al Ustad KH Zulkarnain (61), Pujiono (47), Amri (54), Suradi (46), Suriyadi (48), Supratman (54), Haidil Fahlevi (37) dan Sumarno (53) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menempati dan menguasai tanpa hak lahan meminta  pihak kepolisian menunda status tersangka mereka.

Hal tersebut dikatakan para tersangka kepada wartawan, Sabtu (15/3) melalui kuasa hukumnya Sofyan Taufik SH, karena saat ini atas klaim kepemilikan tanah  sekira 300 hektar oleh PT MML pihak tersangka telah mengajukan gugatan perdata ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan No Reg 62/Pdt.G/2014/PN Medan tertanggal 13 Pebruari 2014.

"Laporan polisi yang dilakukan oleh Laidin dengan No LP/480/V/2013/SPKT II tanggal 10 Mei 2013 terkait dugaan menempati dan menguasai tanah yang diklaim merupakan HGU PT MML harus ditangguhkan karena adanya perselisihan prajudicial sehingga aspek hukum pidananya harus ditunda atau ditangguhkan terlebih dahulu sampai perselisian hak keperdataannya mempunyai kekuatan hukum tetap," jelas kuasa hukum para tersangka kepada wartawan.    

Sebelumnya  seorang warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Gabungan Kelompok Tani Forum Perjuangan Tanah Rakyat Aksi Batang Kilat (Gapoktan FPTRABK) Al Ustadz KH Zulkarnain mengatakan, tanah sekira 300 hektar di Batang Kilat Kelurahan Sei Mati Medan Labuhan yang saat ini diusahai pihaknya sebagai tambak udang/ikan telah mereka kerjakan secara turun temurun sejak belasan tahun silam.

Namun belakangan ini ada perusahaan tertentu yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik mereka dan selanjutnya mengadukan para petani tambak ke Poldasu dengan dugaan menempati dan menguasai lahan tersebut tanpa hak.

Terkait dengan kondisi tersebut, melalui kuasa hukumnya pihak Al Ustadz KH Zulkarnain meminta pihak kepolisian agar tidak bertindak semena-mena menetapkan mereka sebagai tersangka serta melakukan gelar perkara di Mabes Polri.

 (A11/w)
 

Simak juga berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 16 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru