Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Polsek Percut Sei Tuan Rekonstruksi Pembunuhan Frengki Togatorop

- Jumat, 21 Maret 2014 10:44 WIB
1.826 view
 Polsek Percut Sei Tuan Rekonstruksi Pembunuhan Frengki Togatorop
SIB/Roy Damanik
Rekonstruksi: Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Frengki Togatorop, Kamis (20/3) di Mako.
Medan (SIB)- Polsek Percut Sei Tuan menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Frengki Togatorop di Mako Polsek Percut Sei Tuan, Kamis (20/3).

Pembunuhan itu terjadi di rumah korban Jalan Selambo ujung Gg Sofian Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Senin (27/3) lalu.

Dalam rekonstruksi yang diperankan para tersangka DG (38) dan TS (25), keduanya menghabisi nyawa korban dengan parang.

Sedangkan seorang tersangka lagi, AM (31) warga Jalan Dame Pasar IV Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak mengantar para tersangka ke rumah korban dan menyaksikan pembantaian tersebut. Usai menghabisi korban, para tersangka langsung meninggalkan lokasi mengendarai sepedamotor.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Ronald Sipayung SH SIK ketika dikonfirmasi menjelaskan, rekonstruksi digelar sebanyak 11 adegan. "Rekonstruksi yang dihadiri JPU dan pengacara korban dilaksanakan di Mako. Gunanya agar kita mengetahui secara langsung peran tersangka masing-masing. Saat ini beberapa nama yang kita jadikan tersangka, di antaranya TM saat ini masih buronan polisi," katanya.

Tersangka diancam penjara selama 20 tahun. "Para tersangka dikenakan Pasal 340 Yo 338 Yo 170 dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. Secepatnya tersangka akan kita kirim ke kejaksaan untuk menjalani persidangan," kata Ronald. (A24/q)


Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 21 Maret 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru