Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

2 Bulan Diburon Tersangka Pencuri HP Diringkus Polisi

- Senin, 30 November 2015 11:12 WIB
760 view
2 Bulan Diburon Tersangka Pencuri HP Diringkus Polisi
SIB/Roy Damanik SKom
DIAMANKAN: BS, saat diamankan di Polsek Percut Sei Tuan, Minggu (29/11).
Medan (SIB)- Dua bulan diburon polisi, seorang pencuri handphone berinisial BS (29) warga Jalan Ngalengko  Kelurahan Sei Kera I, Medan Timur diringkus personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan di Jalan Tuamang Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Minggu (29/11) siang.

Keterangan yang dihimpun SIB di kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan BS terjadi 25 Agustus lalu. Saat itu tersangka sekira pukul 05.30 WIB berjalan di depan kos Jalan Tuamang Medan Tembung sembari membawa tanggokan. Lantaran lokasi sepi, tersangka memanjat pagar besi depan kos lalu berjalan menuju lantai 2.

Tepat di depan kamar mahasiswi kedokteran, Finalita Wulandari, tersangka membuka jendela dan melihat handphone milik korban di atas meja. BS kemudian mengambil handphone itu  menggunakan tanggokan yang dipasangi kayu panjang. Setelah berhasil mencuri, tersangka meninggalkan lokasi. Sedangkan tanggokan ditinggal di lokasi. Akhirnya korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan yang tertuang dalam Nomor: LP/2486/VII/2015, Tanggal 25 Agustus.

Dari hasil cek TKP, petugas memintai keterangan penghuni kos yang lain. Ternyata dalam melakukan aksi pencurian, mahasiswi lain sempat melihat aksi tersangka saat itu serta mengenali wajah BS. Petugas saat itu juga melakukan pencarian terhadap tersangka, namun tak berhasil menemukannya. Minggu siang petugas mendapat informasi keberadaan BS di Jalan Tuamang. Petugas menuju lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif.

Kepada SIB, tersangka mengaku menjual HP curian itu seharga Rp 1 juta dan uangnya untuk bermain judi. Tersangka juga mengaku mantan residivis.
"Aku pernah dipenjara hingga 2 kali. Pertama kasus pencurian HP, aku ditangkap Polsek Percut Sei Tuan dan dihukum 1 tahun 2 bulan. Kemudian merampok dan ditangkap Polsek Medan Baru, lalu dihukum 10 bulan," kata tersangka yang memiliki 4 anak itu.

Kapolsek Percut Sei Tuan ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengamankan seorang tersangka pencuri handphone.(A20/ r)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru