Kapan Uang dan Barang Berstatus Milik Negara, Ini Penjelasan Alboin Butarbutar
Taput (harianSIB.com)Pemahaman masyarakat tentang status hukum uang dan barang milik negara dinilai masih kerap keliru. Tidak semua uang yan
Evolusi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) telah mendisrupsi tatanan peradaban manusia secara eksponensial. Di satu sisi, AI menjadi katalisator efisiensi industri, namun di sisi lain, teknologi ini melahirkan varian kejahatan baru yang melampaui imajinasi hukum konvensional. Fenomena manipulasi digital seperti deepfake, otomatisasi serangan siber berbasis AI, penyebaran disinformasi massal menggunakan bot, hingga kegagalan akuntabilitas algoritma otonom, menuntut respons yuridik yang progresif. Indonesia menghadapi gelombang kejahatan siber gelombang baru ini dengan mengandalkan tiga pilar legislasi utama yang membentuk aliansi defensif, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hasil revisi kedua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dan pembaruan hukum acara pidana yang telah terwujud melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Sinergi ketiga regulasi ini berfungsi sebagai Trisula Hukum Digital yang dirancang untuk mengantisipasi, menindak, dan mengadili kejahatan berbasis AI di Indonesia.
Urgensi penataan regulasi ini berakar pada karakteristik kejahatan AI yang bersifat asimetris, lintas batas, dan sering kali bergerak tanpa subjek hukum manusia yang teregistrasi secara langsung. Doktrin hukum pidana klasik yang sangat bergantung pada elemen mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan fisik) manusia mengalami guncangan konseptual ketika berhadapan dengan agen otonom. Ketika sebuah algoritma melakukan tindakan merugikan tanpa intervensi manusia langsung, terjadi kekosongan akuntabilitas (accountability gap). Rekonstruksi dogmatika hukum pidana mutlak diperlukan agar hukum tidak tertinggal oleh pesatnya penetrasi teknologi. Indonesia memilih jalur kodifikasi formal dan revisi sektoral secara simultan guna memastikan tidak ada celah hukum (rechtsvacuum) yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan digital.
Isu substansial pertama dalam diskursus ini berpusat pada penentuan subjek hukum dan atribusi pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang melibatkan AI. Dalam ranah dogmatika hukum, asas societas delinquere non potest yang menyatakan bahwa badan hukum atau entitas non-manusia tidak dapat melakukan tindak pidana, perlahan mulai terkikis. Kehadiran UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP membawa paradigma baru yang krusial dalam memperluas subjek hukum pidana. KUHP 2023 tidak lagi membatasi pelaku tindak pidana hanya pada manusia alamiah (natuurlijke persoon), melainkan juga secara tegas mengakui korporasi (rechtspersoon) sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam teknologi AI, perluasan ini memegang peranan sangat vital. Pengembang, penyedia layanan, maupun perusahaan yang mengoperasikan sistem AI dapat dikategorikan sebagai korporasi yang bertanggung jawab apabila sistem AI yang mereka operasikan terbukti didesain untuk melakukan tindak pidana atau dibiarkan melakukan pelanggaran akibat kelalaian sistemis (corporate negligence).
Baca Juga:Barda Nawawi Arief (2023), menekankan bahwa modernisasi hukum pidana Indonesia harus diarahkan pada kebijakan kriminal yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dari dampak buruk teknologi, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada pelaku fisik di lapangan, melainkan harus menjangkau aktor intelektual dan pengendali sistem. Melalui analisis tersebut, jika sebuah korporasi menggunakan algoritma AI untuk melakukan manipulasi pasar, menetapkan harga secara kartel otomatis, atau melakukan pencucian uang melalui frekuensi perdagangan tinggi (high-frequency trading), maka korporasi tersebut dapat dijerat menggunakan ketentuan pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP 2023. Atribusi kesalahan didasarkan pada konsep strict liability atau vicarious liability, korporasi dianggap bertanggung jawab atas tindakan sub-sistem atau instrumen digital yang mereka operasikan demi keuntungan finansial perusahaan.
Pembagian kluster tindak pidana dalam KUHP 2023 juga mengintroduksi bab khusus mengenai tindak pidana siber yang diadopsi dari konvensi internasional. Hal ini memungkinkan Simplifikasi dakwaan ketika AI digunakan sebagai alat (instrumentum delicti) maupun ketika AI diposisikan sebagai target serangan (objectum delicti). Fleksibilitas pemidanaan korporasi dalam KUHP Baru mulai dari denda akumulatif hingga pencabutan izin operasional menjadi instrumen pengendali yang memaksa korporasi teknologi untuk menerapkan prinsip AI governance dan algorithmic auditing secara ketat sejak tahap pengembangan purwarupa.
Taput (harianSIB.com)Pemahaman masyarakat tentang status hukum uang dan barang milik negara dinilai masih kerap keliru. Tidak semua uang yan
Pematangsiantar (harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja den
Medan (harianSIB.com)Ketua M Fanshurullah Asa dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Honorary Professor) Bidang Ilmu Teknik Sipil dengan Sp
Medan (harianSIB.com)Seorang pemuda berinisial DA (18) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang harus berurusan dengan hukum setelah mel
Simalungun (harianSIB.com)Daerah Saribudolok Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun butuh terminal angkutan umum. Pasalnya, daerah itu su
Pematangsiantar (harianSIB.com)Ketua DPC Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) Kota Pematangsiantar, Basrin A. Nababan SE, mendoro
Tanjungbalai (harianSIB.com)Guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai mel
Palu (harianSIB.com)Gempa berkekuatan magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), memicu kepanikan warga. Sejumlah w
Simalungun (harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa ya
Aekkanopan (harianSIB.com)Kantor Pengurus Wilayah (PW) Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Sumatera Utara (Sumut), hingga saat ini
Washington DC (harianSIB.com)Pesawat pembom (bomber) B52 mengalami kecelakaan tak lama setelah lepas landas dari Pangkalan Angkatan Udara E
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan menerima audiensi Putri Otonomi Kabupaten Deliserdang, Yemima Mutiara Caren