Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Korupsi, 2 Kontraktor PTPN 2 Dihukum Masing-masing 1 Tahun Penjara

- Kamis, 03 April 2014 10:19 WIB
553 view
 Korupsi, 2 Kontraktor PTPN 2 Dihukum Masing-masing 1 Tahun Penjara
Medan (SIB)- Dua kontraktor proyek pembangunan jalan PTPN 2 di Langkat, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo, dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara pada sidang Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (2/4). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2 miliar.

Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.

Selain dijatuhi hukuman penjara, Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo juga dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak membayar, mereka harus menjalani 1 bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamro Simbolon meminta agar Syahrial Effendi dan Anwar Efendy Khoo dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain menuntut keduanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai Johny Sitohang menjatuhi kedua terdakwa dengan denda masing-masingĀ  Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan jaksa.

Syahrial Effendi merupakan Direktur PT Mulia Perkasa. Sementara itu, Anwar Efendy Khoo adalah rekanan yang mengerjakan proyek yang dimenangkan PT Mulia Perkasa.

Dalam perkara ini, Syahrial Effendi melalui perusahaannya merupakan pemenang dalam pengerjaan proyek pembangunan 35.909 meter jalan baru (collecting road) di Afdeling VI PTPN 2 di Langkat, Sumut, dengan nilai kontrak Rp 3,47 miliar lebih. Dia juga memenangkan proyek serupa di Afdeling IX dengan panjang jalan 25.387 meter dan nilai kontrak Rp 2,45 miliar lebih.

Kenyataannya, PT Mulia Perkasa tidak mengerjakan proyek itu, melainkan mengalihkan (mensubkan) pekerjaan kepada Anwar Effendi Khoo. Dugaan tindak pidana korupsi pun muncul karena pengerjaan proyek itu tidak sesuai bestek, dan ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Penyidik Kejari Stabat juga telah menetapkan mantan Manajer PTPN 2 Kebun Distrik Sawit Seberang, DS, beserta pengawas kegiatan proyek, AS, sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, berkas kedua tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. (A13/h)

Simak berita selengkapnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB) edisi 3 April 2014. Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru