Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Denda Pelanggaran Lalu-Lintas di Perth Capai Rp 1 Triliun Pertahun

- Selasa, 06 Mei 2014 14:33 WIB
249 view
 Denda Pelanggaran Lalu-Lintas di Perth Capai Rp 1 Triliun Pertahun
Australia (SIB)- Nilai denda pelanggaran lalu-lintas di Perth dan kota lainnya di Australia Barat mencapai 100 juta dollar atau lebih dari Rp 1 triliun pertahun. Sepanjang tahun 2013 misalnya, sedikitnya 880 ribu tiket denda dikeluarkan petugas atau lebih dari 2.400 tiket denda perhari.

Para pelanggar aturan lalu-lintas mulai dari pelanggaran parkir, menggunakan HP selama menyetir, melebihi batas kecepatan, dan pelanggaran lainnya, jika tertangkap tangan atau tertangkap kamera, akan dikenai denda. Nilai denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran. Denda parkir akibat kelamaan parkir di satu titik yang hanya untuk satu jam, misalnya, akan dikenakan denda sekitar 60 hingga 80 dollar (sekitar 600 hingga 800 ribu rupiah lebih).

Menteri Kepolisian Australia Barat Liza Harvey mengatakan, untuk lebih meningkatkan pengawasan, pihaknya akan menambah lagi 24 kamera tersembunyi untuk mengawasi perilaku pengguna lalu-lintas, khususnya yang sering ugal-ugalan. "Kamera-kamera tersebut tidak akan diumukan akan ditempat di titik mana," katanya. Polisi setempat menahan sejumlah pengemudi ugal-ugalan dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam salah satu kejadian, dua pengemudi ugal-ugalan di daerah perumahan dengan mengemudi secepat 70 km/jam di atas batas normal. Mereka melakukan aksi balapan liar sehingga langsung ditangkap polisi dan kendaraannya disita. Mereka akan dituntut dengan tuduhan membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Aksi balapan liar juga terjadi di daerah Wembley akhir pekan lalu, menyebabkan dua pengemudi mengalami kecelakaan akibat tabrakan. Meski mengalami kecelakaan , kedua pengemudi ini akan tetap dikenai tuntutan hukum membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (ABCAustralia/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru