Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Aktivis HAM Arab Saudi Dibui 15 Tahun

- Selasa, 08 Juli 2014 15:36 WIB
206 view
 Aktivis HAM Arab Saudi Dibui 15 Tahun
Riyadh (SIB)- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada seorang aktivis HAM ternama. Aktivis yang juga pengacara kasus pelanggaran HAM ini, didakwa menghina otoritas Saudi. Kerabat Waleed Abulkhair menyampaikan informasi ini via Twitter dan dilansir AFP, Senin (7/7). Menurut informasi tersebut, pengadilan juga melarang Abulkhair untuk bepergian ke luar negeri selama 15 tahun ke depan Tidak hanya itu, Abulkhair juga dihukum denda sebesar Rp 200 ribu riyals atau setara Rp 629 juta.

Secara terpisah, istri Abulkhair, Samar Badawi menekankan bahwa suaminya menentang putusan pengadilan tersebut dan menolak untuk mengakuinya. "Waleed tidak mengakui legitimasi pengadilan, dia juga menolak untuk menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya dan tidak berniat untuk mengajukan banding," jelas Badawi saat berbincang via telepon dengan AFP.

Abulkhair dinyatakan bersalah atas berbagai dakwaan, termasuk meremehkan rezim dan pejabat pemerintah, kemudian juga dakwaan menghasut opini publik dan meremehkan otoritas pengadilan. Abulkhair ditangkap otoritas setempat sejak 16 April lalu. Dia sempat bebas setelah membayar jaminan. Namun kemudian ketika masa persidangan digelar untuk kelima kalinya, dia kembali ditangkap karena dianggap menghina otoritas Saudi.

Menanggapi kasus ini, organisasi HAM Amnesty International mengecam keras. Amnesty International juga sempat menyerukan pembebasan segera Abulkhair. Menurut Amnesty International, Abulkhair dihukum karena menjalankan tugas dan pekerjaannya untuk melindungi dan menegakkan HAM.

"Dia adalah seorang tahanan hati nurani dan harus dibebaskan dengan segera dan tanpa syarat," ucap Said Boumedouha dari Amnesty International. "Ini contoh yang memprihatinkan soal bagaimana otoritas Arab Saudi menyalahgunakan sistem peradilan untuk membungkam perbedaan pendapat," imbuhnya. (Detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru