Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 23 Agustus 2026

Pejabat Bea Cukai Singapura Korupsi Impor Rokok

- Jumat, 14 November 2014 10:51 WIB
204 view
SINGAPURA (SIB)- Seorang pejabat di Kantor Bea Cukai Singapura ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan korupsi. Dia juga dituduh menerima gratifikasi dan melonggarkan peraturan sehingga marak penyelundupan rokok ilegal.

Jonathan Sasayiah (28), seorang pejabat di Kantor Bea Cukai Singapura, didakwa menerima gratifikasi dari Nursusilla Kassim. Selain itu, Sasayiah juga didakwa membuat kelonggaran dalam pelaksanaan peraturan impor rokok, sehingga marak penyelundupan di sana. “Hukum harus ditegakkan kepada semua aparatur negara di Singapura. Kami ingin aktivitas haram ini tidak ada lagi di negeri ini. Siapa yang melanggar hukum Singapura harus menghadapi konsekuensinya,” ujar Juru Bicara Biro Invesigasi Korupsi Singapura (CPIB), seperti dilansir Channel News Asia, Kamis (13/11).

CPIB juga mengatkan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan tanpa toleransi bagi semua pelaku korupsi di Singapura. Jika terbukti benar, Sasayiah akan dituntut dengan pidana selama lima tahun dan denda sebesar 100.000 dolar Singapura (Rp943.700.000). (CNA/okz/i)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru