Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 25 Mei 2026

Isi Kesepakatan Iran-AS: Selat Hormuz Dibuka, Gencatan Diperpanjang

Redaksi - Senin, 25 Mei 2026 13:25 WIB
112 view
Isi Kesepakatan Iran-AS: Selat Hormuz Dibuka, Gencatan Diperpanjang
Foto: CNBC Indonesia – News
Ilustrasi Selat Hormuz

Washington DC(harianSIB.com)

Amerika Serikat (AS) dan Iran akan menandatangani kesepakatan yang akan mengatur perpanjangan gencatan senjata dan pembukaan kembali Selat Hormuz. Kesepakatan itu akan memungkinkan Teheran melanjutkan penjualan minyak dan menciptakan peluang negosiasi mengenai program nuklir Iran.

Isi kesepakatan tersebut, seperti dilansir Middle East Monitor dan dikutip dari detikcom, Senin (25/5/2026), dilaporkan oleh media AS, Axios, yang mengutip seorang pejabat AS yang mengetahui draf kesepakatan tersebut. Baik AS maupun Iran sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi apa pun.

Disebutkan oleh pejabat AS yang dikutip Axios tersebut bahwa kesepakatan yang diusulkan itu belum difinalisasi. Pejabat AS itu juga memperingatkan bahwa kesepakatan tersebut masih dapat gagal sebelum ditandatangani.

Laporan New York Times (NYT) pada Minggu (24/5), yang mengutip seorang pejabat AS yang enggan disebut namanya, menyebut kesepakatan itu masih menunggu persetujuan akhir dari Presiden AS Donald Trump dan pemimpin tertinggi Iran Mojtaba Khamenei -- proses yang dapat memakan waktu beberapa hari.

Laporan Axios menyebut bahwa kesepakatan yang berpotensi ditandatangani AS dan Iran akan memperpanjang gencatan senjata selama 60 hari dan membuka kembali Selat Hormuz, yang secara efektif ditutup oleh Teheran selama perang berkecamuk sejak akhir Februari.

Berdasarkan draf nota kesepahaman, Iran akan membersihkan ranjau dari Selat Hormuz dan mengizinkan kapal-kapal untuk lewat tanpa pungutan tol.

Sebagai imbalannya, AS akan mencabut blokade terhadap pelabuhan Iran dan memberlakukan pengecualian sanksi terbatas yang memungkinkan Teheran untuk menjual minyak secara bebas selama periode 60 hari.

Seorang pejabat AS menggambarkan pengaturan tersebut sebagai "bantuan berdasarkan kinerja", dengan menyebut bahwa bantuan ekonomi akan mengikuti langkah-langkah konkret AS dan tidak akan diberikan di muka. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru