Aturan Pemulangan Migran Uni Eropa Bukan Deportasi Massal
Brussels(harianSIB.com)Aturan pemulangan migran Uni Eropa yang mendapat 418 suara mendukung dan 218 menolak bukan keputusan untuk langsung m
Brussels(harianSIB.com)
Aturan pemulangan migran Uni Eropa yang mendapat 418 suara mendukung dan 218 menolak bukan keputusan untuk langsung mendeportasi semua migran tanpa izin. Aturan itu menetapkan prosedur pemulangan bagi warga negara non-Uni Eropa yang tidak memiliki hak tinggal, termasuk kewajiban bekerja sama dan langkah lanjutan jika keputusan pemulangan tidak dipatuhi.
Sebanyak 30 anggota Parlemen Eropa abstain dalam pemungutan suara pada 17 Juni 2026. Hasil tersebut merupakan persetujuan Parlemen atas naskah aturan. Dewan Uni Eropa kemudian memberikan persetujuan akhirnya pada 1 Oktober, sementara naskah ditetapkan pada 7 Oktober 2026.
Perunding Parlemen Eropa dan Dewan Uni Eropa sebelumnya mencapai kesepakatan sementara pada 1 Juni 2026. Aturan itu membentuk kerangka bersama untuk menangani pemulangan orang yang tidak memiliki hak tinggal di negara anggota Uni Eropa.
Naskah aturan membuka kemungkinan pembentukan pusat pemulangan di negara di luar Uni Eropa. Pembentukannya memerlukan perjanjian atau pengaturan dengan negara tujuan serta harus menghormati standar hak asasi manusia dan prinsip larangan mengembalikan seseorang ke tempat ia berisiko menghadapi bahaya serius. Anak di bawah umur tanpa pendamping dikecualikan dari pengaturan tersebut.
Baca Juga:Dewan Uni Eropa menyatakan aturan akan mulai berlaku sehari setelah diterbitkan dalam Jurnal Resmi Uni Eropa. Sejumlah ketentuan dapat diterapkan segera, sedangkan ketentuan lain memerlukan persiapan hingga satu tahun.
Dengan demikian, angka 418 berbanding 218 menunjukkan dukungan Parlemen Eropa terhadap kerangka aturan pemulangan, bukan perintah untuk mendeportasi semua migran secara serentak. Pemulangan tetap mengikuti prosedur dan keputusan yang berlaku bagi setiap kasus. (**)
Brussels(harianSIB.com)Aturan pemulangan migran Uni Eropa yang mendapat 418 suara mendukung dan 218 menolak bukan keputusan untuk langsung m
Medan(harianSIB.com)Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melalui brand IM3 menghadirkan paket prabayar IM3 Istimewa di Medan dengan beragam manfa
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami muntahmuntah setelah menyantap menu Ma
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meminta manajemen Rumah Sakit (RS) Abdul Jalil Meliala melengkapi persya
Batubara(harianSIB.com)Polres Batubara mengamankan tiga pria dalam Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun II, Gang Yaman I/Firaun, Desa Bagan
Tapteng(harianSIB.com)Sebanyak 59 rumah ibadah di Tapanuli Tengah (Tapteng) yang terdampak banjir ekologi pada 2025 menerima bantuan perbaik
Barus(harianSIB.com)Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr H Awaluddin Habibi Siregar, memimpin Salat Jumat
Tebingtinggi(harianSIB.com)Kapolres Tebingtinggi AKBP Hotmartua Ambarita memimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanganan Bencana Alam di Lap
Sergai(harianSIB.com)Kinerja Penjabat (Pj) Kepala Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), dipertanyakan warg
Deliserdang(harianSIB.com)Pemkab Deliserdang memperbaiki sejumlah ruas jalan rusak sepanjang 18,4 kilometer di Kecamatan Percut Seituan. Per
Karo(harianSIB.com)Lima rumah semi permanen terbakar di Desa Mardingding, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Jumat (9/10/2026) pagi. Sat
Pancurbatu(harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbatu terus mengembangkan budidaya tanaman hidroponik LAPANBA sebagai