Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Berkhianat, Anggota Parlemen Korsel Divonis 12 Tahun Penjara

- Selasa, 18 Februari 2014 14:16 WIB
254 view
Berkhianat, Anggota Parlemen Korsel Divonis 12 Tahun Penjara
Seoul (SIB)- Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada seorang anggota parlemen negeri itu. Politikus oposisi negeri ginseng tersebut didakwa atas pengkhianatan negara. Semula jaksa penuntut umum menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi Lee Seok-Ki yang dinyatakan bersalah atas dakwaan merencanakan pemberontakan bersenjata untuk mendukung Korea Utara (Korut). Pria berumur 52 tahun itu diadili bersama enam anggota lainnya dari partai sayap kiri United Progressive Party yang dipimpin Lee.

Lee merupakan anggota parlemen pertama Korsel yang menghadapi dakwaan pengkhianatan sejak transformasi negeri itu dari otokrasi yang didukung militer menjadi demokrasi pada tahun 1980-an. Selain mendapat hukuman penjara, pengadilan juga memutuskan Lee kehilangan hak-hak sipilnya selama 10 tahun menyusul pembebasannya kelak. Demikian seperti dilansir dari AFP, Senin (17/2/2014).

Dakwaan yang dijeratkan pada Lee terkait dengan pertemuan-pertemuan yang diadakan Lee bersama para pendukungnya pada Mei 2013 lalu, di tengah meningkatnya ketegangan militer menyusul uji coba nuklir Korut yang ketiga kalinya. Dalam persidangan diputarkan rekaman pembicaraan Lee, yang menyuruh para anggota kelompoknya untuk menyiapkan serangan-serangan terhadap jaringan komunikasi dan kereta api Korsel, jika terjadi konflik berskala besar dengan Korut. Sebelumnya pada tahun 2002, Lee juga telah divonis penjara 2,5 tahun atas kegiatan antipemerintah. Namun dia kemudian mendapatkan grasi dari presiden pada tahun yang sama. (AFP/dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru