Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026

Polres Langkat Selidiki Kasus Alih Fungsi Perkebunan Sawit 58 Ha di Gebang

- Senin, 18 April 2016 23:04 WIB
365 view
Langkat (SIB)- Polres Langkat masih terus melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi atas kasus alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit tanpa izin dari kementerian seluas 58 Ha di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat.

“Kita terus melakukan penyelidikan dan sejumlah saksi  untuk menindaklanjuti adanya temuan alih fungsi mangrove jadi perkebunan tanpa izin itu,” sebut Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja yang dikonfirmasi via telepon selularnya, Jumat (15/4).       

Diakuinya, sampai saat ini baru beberapa saksi yang telah diperiksa dan selanjutnya pihaknya akan memanggil Bas alias Acin (50) Warga Bedukang Lngk VIII Belawan, Kel. Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan, Medan, yang merupakan pemilik lahan perkebunan sawit  tersebut. Hingga saat ini polisi belum ada melakukan penahanan terkait alih fungsi mangrove menjadi perkebunan sawit itu. 

Bas alias Acin (50) Warga Bedukang Lngk VIII Belawan, Kel. Belawan Bahagia, Kec. Medan Belawan, Medan dilaporkan Selasa 15 Maret lalu  ke Polres Langkat atas tuduhan  melakukan alih fungsi hutan mangrove menjadi perkebunan sawit seluas 58 Ha di Desa Pasar Rawa, Kec. Gebang, Langkat.               .
Menindaklanjuti temuan itu Polres Langkat   didampingi Tim Ahli dari BPKH Medan melakukan peninjauan dan melihat  tanaman pohon sawit berusia 1 hingga 3 tahun, diketahui milik Bas alias Acin yang berada di 11 titik kordinat yang merupakan kawasan  Hutan Produksi  (HP). Sedangkan lahan perkebunan tersebut tidak memiliki ijin dari Kementerian terkait.

Menanggapi itu Kadis Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Langkat Supandi Tarigan yang ditemui wartawan Jumat mengaku, banyaknya kasus alih fungsi hutan mangrove mengakibatkan pihaknya  tahun 2016 tidak menganggarkan penananan mangrove, selain dinilai sia-sia karena dirusak penggarap, dinasnya kini memiliki kewenangan menindak para pelaku perusak hutan.

“Kewenangan menindak hanya ada di Polisi Kehutanan dan BBKSDA di Medan  sehingga kita tidak mengangarkan proyek rehabilitasi mangrove seperti beberapa tahun lalu,” sebut Supandi Tarigan.     

Sedangkan terkait adanya pengrusakan maupun alih fungsi lahan, pihaknya hanya ngaku sebatas melaporkan ke Dinas Kehutanan Propinsi Sumut maupun BBKSDA. Karena untuk menindak pelaku alih fungsi maupun pengrusakan mangrove hanya kewenangan PPNS Polhut dan BBKSDA. (B-04/y)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru