Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Oktober 2026
Dinilai Sudah Layak dan Mengacu UUD No 15 Tahun 2011

Kantor KPUD Simalungun Didesak Segera Pindah ke Pamatangraya

- Jumat, 10 Januari 2014 21:02 WIB
639 view
Kantor KPUD Simalungun Didesak Segera Pindah ke Pamatangraya
SIB/Jheslin Girsang
Elemen masyarakat Pamatangraya di antaranya Tokoh Masyarakat St Drs Jasarlim Purba, Ketua LSM PHP Kabupaten Simalungun Ir Edwin Purba, Soppat Purba Ketua UPAS Raya, Ketua LSM Marapi Jaserman Saragih SE, Romo Sinaga, Jawardi Saragih, Diman Sinaga dan lain
Simalungun (SIB) - Perpindahan Kantor KPUD Simalungun menjadi polemik. Pernyataan Ketua KPUD Simalungun yang membatalkan perpindahan Kantor KPUD diprotes sejumlah elemen masyarakat Pamatangraya ibukota Kabupaten Simalungun.

Kantor KPUD Simalungun dinilai layak pindah dari Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar-Simalungun ke Kota Pamatangraya yang merupakan ibukota Kabupaten Simalungun. Soalnya fasilitas perkantoran di Pamatangraya dianggap pula sudah memadai jika kelak jadi pindah. Terlebih lagi perpindahan kantor tersebut mengacu kepada UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu dan dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di Kabupaten/Kota.

Demikian rangkuman pernyataan dari tokoh masyarakat Pamatangraya St Drs Jasarlim Purba, St Robert Saragih, St Belman Purba, St Salmon Purba,  Ketua LSM PHP (Perjuangan Hukum dan Politik) Kabupaten Simalungun Ir Edwin Purba, Soppat Purba Ketua UPAS (Usaha Penyelamatan Aset Simalungun) Raya, Ketua LSM Marapi (Masyarakat Peduli Simalungun) Jaserman Saragih SE dan masyarakat lainnya yang disampaikan kepada wartawan SIB, Jumat (10/1). Mereka komit mendukung perpindahan Kantor KPUD ke Kota Pamatangraya. 

“Konsep Ketua KPUD perlu dipertanyakan. Apakah pengamanan Kantor KPUD Simalungun lebih terjamin jika berkedudukan di Jalan Asahan atau di Pamatangraya. Menurut kami, kantor akan lebih aman bila berdekatan dengan aparat penegak hukum,” tegas Jasarlim.

Seperti diberitakan SIB, Jumat (10/1), Ketua KPUD Simalungun Porang membatalkan perpindahan Kantor KPUD Simalungun dan tetap bertahan di Jalan Asahan Km 3,5 Kecamatan Siantar. Alasannya, kantor di Pamatangraya tidak layak dan tidak sesuai dengan MoU yang disepakati atau ditandatangani oleh Sekda Simalungun beberapa waktu lalu.(C6)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru