Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Februari 2026

Pj Wali Kota Jumsadi Damanik Serahkan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi

- Kamis, 30 Juni 2016 17:27 WIB
276 view
Pj Wali Kota Jumsadi Damanik Serahkan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi
SIB/Meily Saragih
SERAHKAN KLAIM: Pj Wali Kota Pematangsiantar Drs Jumsadi Damanik SH MHum duduk bersama dengan Kepala Cabang PT Jasa Indonesia (Persero) Cabang Kota Pematangsiantar, Saut Taridahasiholan SSi, kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Pematangsiantar Rober
Pematangsiantar (SIB)- Pj  Wali Kota Pematangsiantar Drs Jumsadi Damanik SH MHum menyerahkan klaim  Asuransi  Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 16 petani  (luas areal 3,52 ha) Poktan Mandiri Tani Kota Pematangsiantar senilai Rp 21.120.000, Rabu (29/6) di Kantor PT Asuransi  Jasa Indonesia (Persero) Cabang Pematangsiantar, disaksikan Kepala Cabang PT Jasa Asuransi Indonesia  (Persero) Saut Taridahasiholan SSi, Kadis Pertanian dan Peternakan  Pematangsiantar  Robert Pangaribuan SP MSi.

Menurutnya pemerintah sangat memperhatikan sektor pertanian, sudah banyak bentuk-bentuk perhatian  dan kepedulian yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pertanian baik bantuan permodalan, bibit pupuk dan lainnya. Diharapkannya kelompok tani dapat menjadi motivator, sehingga dapat semakin maksimal hasilnya dan meningkatkan kesejahteraan  petani.

Dengan adanya Asuransi  Usaha  Tani Padi dapat memberikan perlindungan asuransi kepada petani. Perlindungan yang diberikan saat pada tanaman yang rusak  akibat banjir, hama penyakit maupun hama tanaman.

Menurut Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Pematangsiantar Robert Pangaribuan SP MSi didampingi PPL Haposan P, Koordinator PPL Nency Tambunan, Petugas Pengamat Hama Sarina Simanjuntak dan kasi Permodalan Ir Netty Saragih , program tersebut berasal dari Kementerian Pertanian  untuk petani. Bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap usaha tani  padi yang rusak maupun gagal panen akibat banjir, serangan hama penyakit dan hama tanaman.

Sehingga para petani tidak lagi kesulitan namun sebaliknya petani mendapat  bantuan dari Kementerian Pertanian melalui PT Jasa Indonesia  (Persero). Diharapkannya petani dapat memanfaatkan program tersebut, yang secara nasional Kementerian Pertanian mengalokasikan dana untuk Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sebesar Rp 144 miliar  pada lahan satu juta hektar untuk satu kali musim tanam di 22 provinsi.  Untuk Provinsi Sumatera Utara dialokasikan untuk lahan seluas 44.000 hekter area, sedangkan untuk 8 daerah  kota /kabupaten di wilayah kerja cabang Pematangsiantar mencapai 10.000 ha.

Kepala Cabang PT Jasa Indonesia (Jasindo) Persero Saut Taridahasiholan SSi mengungkapkan usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan , serangan hama dan penaykit atau organisme penggangu tanama yang menjadi penyebab kerugian usaha petani.

Ganti rugi yang pertanggungan seperti umur tanaman padi setelah melewati 10 hari setelah tanam (HST) atau tanaman yang dijamin memasuki hari k3-11, bila 1 HST dan hari ke 41 bila 30 hari setelah tanam (HST). Intensitas kerusakan mencapai lebih kurang 75 persen dan luas kerusakan tersebut mencapai lebih dari 75 persen pada setiap luas petak alami. Sebagai ilustrasi untuk tiap 1 ha sawah, premi dibayar Rp 180.000 dimana Rp 36.000 dibayar petani dan Rp 144.000 dibayar pemerintah.

Untuk menghindari dampak tersebut, maka pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa Program Asuransi Usaha Tani Padi  (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha dari klaim asuransi tersebut. Dari jaminan perlindungan ini, maka petani dapat membiayai bertanam di musim berikutnya.

Waktu pendaftaran dimulai 1 hari setelah tanam (HST) atau  dan program saat diperbolehkan mendaftar 30 hari setelah tanam atau program April-September. Kelompok tani mengisi formulir pendaftaran sebagai data peserta sementara didampingi UPTD Kecamatan dan PPL. Selanjutnya Jasindo menerima data peserta sementara dan melakukan verifikasi kepada UPTD/PPL untuk diteruskan kepada kelompok tani. Kemudian kelompok petani membayar premi swadaya (20 persen) ke rekening yang telah ditentukan. Selanjutnya pihaknya menerbitkan polis sesuai data yang telah direkap oleh UPTD dan Jasindo menyerahkan polis sertifikat, kwitansi pembayaran (20 persen) berikut rekap melalui Dinas Pertanian. (C03/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru