Pematangsiantar (SIB)- Puluhan nasabah Koperasi Swadharma PT BNI Cabang Kota Pematangsiantar mendatangi kantor BNI Cabang Kota Pematangsiantar, Kamis (18/8) di Jalan Merdeka Kota Pematangsiantar menuntut pengembalian dana nasabah sebesar Rp 10 miliar , terkait keanggotaan sebanyak sekitar 51 nasabah menjadi anggota Koperasi Swadharma PT BNI Cabang Kota Pematangsiantar, serta menuntut pimpinan cabang BNI untuk menemui para nasabah yang ingin langsung mendengarkan penjelasan terkait dana para nasabah.
Kedatangan nasabah Bank BNI tersebut dengan membawa spanduk yang bertuliskan "Kami Nasabah BNI korban praktik bank dalam bank yang berkedok koperasi Swadharma PT BNI dan tulisan lainnya. Petugas dari Polresta Kota Pematangsiantar terlihat berjaga-jaga dilokasi khususnya di lantai I kantor BNI kota Pematangsiantar.
Orasi demi orasi disampaikan oleh orator yang menuntut agar BNI melalui koperasi Swadharma mengembalikan dana nasabah yang hingga saat ini belum ada kejelasan pengembaliannya. Sebagian dari nasabah terlihat berteriak histeris memanggil nama Fachrul sebagai pimpinan cabang untuk turun dan menemui nasabah.
Hadir dalam aksi tersebut kuasa hukum dari Agus Surya Dharma selaku Ketua Koperasi Swadharma Willy Wasno Sidauruk SH MSi mengungkapkan bahwa kliennya membantah menggunakan uang nasabah, namun kleinnya Agus dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan salah satu isinya bertanggungjawab terhadap uang sebesar Rp 6 miliar.
Sangat disayangkan adanya pemaksaan dari pimpinan cabang BNI yang menyatakan hal tersebut serta Willy Sidauruk mempertanyakan darimana Fachrul selaku pimpinan cabang BNI kota Pematangsiantar mendapatkan angka Rp 6 miliar. Untuk itulah diharapkannya pihak Bank BNI untuk bertanggungjawab terhadap dana nasabah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Kelembagaan dan Usaha Koperasi dan UKM Kota Pematangsiantar Herbet Aruan SPd MH yang dihubungi melalui telepon selular mengungkapkan Koperasi Swadharma PT BNI memang terdaftar di Dinas Koperasi sebagai KSU sejak tahun 2007 lalu.
Pimpinan Cabang BNI Kota Pematangsiantar Fachrul mengungkapkan pihaknya tidak bertanggungjawab , mengingat badan hukum antara Bank BNI dengan Koperasi berbeda . (C03/l)