Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Juli 2026

Monitoring Pilkada, Komisi A DPRD Sumut Kunker ke Kota Tebingtinggi

- Sabtu, 10 Desember 2016 22:28 WIB
290 view
Monitoring Pilkada, Komisi A DPRD Sumut Kunker ke Kota Tebingtinggi
SIB/Japet Arki Bangun
KUNKER : Komisi II DPRD Sumut Kunker monitoring persiapan Pilkada Tebingtinggi duduk bersama Pj Wali Kota H OK Zulkarnain SH MSi, beserta Bawaslu Sumut, Wakapolres, KPU, Panwaslih Tebingtinggi dan SKPD di ruang Data II, Jumat (9/12).
Tebingtinggi (SIB)- Memonitoring persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi 2017, Komisi A DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Kota Tebingtinggi untuk duduk bersama membahas permasalahan yang terjadi, Jumat (9/12) di Ruang Data II.

Rombongan Komisi A Sumut diketuai Sarma Hutajulu SH didampingi 18 Anggota Komisi A yang diterima langsung Pj Wali Kota H OK Zulkarnain SH MSi, yang juga dihadiri Bawaslu Sumut diwakili Kasubag Widya Daulay SH, Ketua KPU Kota Tebingtinggi Abdul Khair, Wal Ashri, Ridwan Napitupulu, Buhkori, Ketua Panwaslih Muhammad Idris MA, Marwan SAg, Huriadi Panggabean SP, Kakan Kesbanglinmaspol Amas Muda SH, Kadis Pendapatan Jeffri Sembiring MM, Kadis DukCapil, Kabag Adm Pemerintah Sahdama dan Wakil Kapolres Tebingtinggi.

Sambutannya Pj Wali Kota Tebingtinggi H OK Zulkarnain SH MSi menyampaikan bahwa Pemko Tebingtinggi sangat mendukung penuh pelaksanaan Pilkada tahun 2017 dengan memberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku dengan memberikan dana hibah yang dituangkan dalam nota perjanjian daerah atau NPHD untuk KPU sebesar Rp 13.122.203.200, Panwaslih Rp 3.903.000.000 dan Polres Rp. 2.456.983.000.

Lanjutnya. Pencairan dana Pilkada telah tertuang dalam NPHD terlaksana dengan baik kepada KPU, Panwaslih, telah dicairkan dan sisanya akan ditampung pada APBD 2017 sedangkan untuk Polres Tebingtinggi sudah realiasikan semuanya.

Isu penting pada Pilkada setiap tahunnya adalah Netralitas ASN walaupun calonnya cuma diikuti oleh Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM dan Ir H Oki Doni Siregar namun Pemko telah mengeluarkan surat edaran nomor : 100/7904/Permen/2016 tertanggal 30 September 2016 tentang netralitas ASN yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, jelasnya.

Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 harus menjadi momentum untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang diinginkan masyarakat, harapnya.

Sementara itu, Sarma Hutajulu SH dalam sambutannya mengatakan kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan pembahasan terkait hal- hal yang penting terhadap Pilkada di Tebingtinggi baik itu masalah DPT sering bermasalah terkait dengan E-KTP yang semrawut seperti halnya di Kabupaten Tapteng.

Dari data yang diperoleh bahwa DPT ditetapkan KPU Kota Tebingtinggi sebanyak 106.940 pemilih sedangkan penduduk yang sudah terekam E-KTP oleh Disdukcapil sebanyak 123 ribu lebih. Untuk KPU dan Disdukcapil harus dapat duduk bersama hingga jangan ada masyarakat dihilangkan hak pilihnya, ujarnya.
Adanya regulasi  PKPU terhadap Pasangan Calon tunggal yang belum jelas jangan menjadi penghambat masyarakat informasi tahapan Pilkada dan KPU harus melakukan secara aktif berupa sosialisasi,  harapnya.

Menyikapi adanya perbedaan data DPT dan E-KTP, Ketua Abdul Khair didampingi Ridwan Napitupulu, Wal Ashri mengatakan bahwa perbedaan itu memang ada dikarenakan data E-KTP masih terekam yang meninggal dunia dan petugas PPDP tidak menemukan pemilih di domisi tersebut.

Terkait PKPU terhadap calon tunggal, KPU Kota Tebingtinggi akan berkoordinasi dengan KPU RI, jelasnya. (JAB/f)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru