Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Asisten Administrasi Umum Bantah Penyebab Pegawai ASN Pemko Pematangsiantar Tak Gajian

* Hari Ini Gajian
- Senin, 09 Januari 2017 17:18 WIB
318 view
Pematangsiantar (SIB) -Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemko Siantar Baren Alijoyo Purba dengan tegas membantah dirinya penyebab pegawai ASN belum merima gaji di Pemko Pematangsiantar.

"Itu tidak benar karena tugas saya hanya membantu proses kelengkapan berkas dan bagi saya tidak ada masalah sebab semuanya sudah saya jalankan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan berlaku," ucapnya kepada SIB saat dikonfirmasi lewat seluler, Minggu (8/1) siang.

Diterangkannya pada saat itu dirinya ditanya Plt Sekda Reinward Simanjuntak di mana keberadaan, lalu dirinya datang ke rumah dinas Wali Kota, Rabu (4/1) malam sekira pukul 22.00 WIB. Setiba di rumah dinas sudah ada konsep SK Plt sementara 8 Camat di kota Siantar.

Sementara konsep Plt Kepala Dinas sementara untuk diparaf yakni SK Plt Sekda Pemko Siantar, Plt Kepala Badan Keuangan, Plt Dinas Kesehatan, Plt Dinas Lingkungan Hidup. "Saya lihat ada 12 poin SK yang akan diparaf dari semua Plt sudah ditandatangani oleh Plt Sekda."

"Selaku Asisten Administrasi Sekretariat Daerah, saya paraf dengan sistem berjenjang mulai dari Kepala Seksi dulu baru Kepala Bagian dan Sekretaris BKD dan Kepala BKD dan selanjutnya menyusun memo untuk rekomendasi guna menyusul suratnya yang akan diparaf, jadi bagi saya tidak ada masalah, semuanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan berlaku," katanya.

Namun tambah dia Plt Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Pegawai (PP) Kartini Batubara kala itu datang menyodorkan surat untuk ditandatangani Pj Wali Kota Anthony Siahaan, tapi  Pj Wali Kota tidak mau lantaran Sekretaris BKD dan Kepala Dinas  BKD sebelumnya belum memaraf surat yang disodorkan tersebut. "Lantaran surat yang disodorkan Ibu Kartini belum diparaf, lalu  saya katakan kepadanya," kau parafkan lah dulu sama BKD, itu kan bos mu. Seharusnya dia (Kartini red dan BKD) yang datang menemui saya sesuai dengan jenjang saya kan atasannya tapi bu Kartininya tak mau. Iya sudah kalau memang saya yang harus paraf tidak masalah biar saya antar," ucapnya.

"Selanjutnya malam itu juga, sekira pukul 23.30 WIB, saya hubungi BKD Pak Pariaman Silaen hingga berkali-kali HP seluler tak diangkat-angkat dan kemudian saya berangkat menuju kediamannya dan tiba di lokasi, lalu saya tanya anaknya katanya sedang membawa mertuanya sakit dan saya tunggu hingga pukul 24.00 WIB namun Pak Silaen nya tak kunjung datang dan saya tinggalkan berkas kelengkapan surat itu kepada anaknya Pariaman Silaen karena itu adalah prosedur dan tugas dari pada beliau."

Sebelumnya pegawai ASN Pemko Siantar semakin cemas dan khawatir disebabkan hingga saat ini belum menerima gaji bulan Januari tahun 2017. Plt Sekda Reinward menuding Assisten Administrasi Umum Kesekretariatan Daerah belum menyerahkan berkas kelengkapan pencairan penggajian ASN diruang lingkup Pemko Pematangsiantar.

"Iya masalahnya karena itu, asisten administrasi umum di sekretariat daerah belum mengembalikan berkas pencairan penggajian ASN. Seharusnya pegawai sudah gajian tanggal 5 Januari 2017 lalu," ucap Plt Sekda Pemko Siantar Ir Reinward Simanjuntak MM kepada wartawan di sela mengikuti Rapat Paripurna DPRD Siantar, Sabtu (7/1) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Reinward menegaskan dirinya selaku Plt Sekdako Pematangsiantar sebelumnya tanggal 6 Januari 2017 telah menyurati bagian administrasi umum sekretariat daerah agar melengkapi pengembalian berkas dan penarikan dokumen yakni 1 draft Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar, 1 draft Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Siantar, 1 draft Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan 8 draft Plt Camat di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

HARI INI GAJIAN
Sementara itu, hari ini, Senin (9/1), Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berjumlah 6.121 orang akan menerima gaji untuk bulan Januari. Ada Rp22 miliar anggaran gaji yang sudah disiapkan untuk membayar gaji ASN.

Kadis Pendapatan Ir Adiaksa Purba MM mengungkapkan hal tersebut ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Minggu (8/1). Dianya mengakui soal keterlambatan gajian ASN.

Keterlambatan tersebut dikarenakan Peraturan Wali Kota (Perwa) No 29 tahun 2016 sebagai dasar hukum dalam hal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang struktur organisasi perangkat daerah baru ditandatangani oleh Pj Wali Kota Anthony Siahaan tanggal 29 lalu.

Meski demikian pihaknya berupaya untuk mengusahakan agar gaji para ASN segera cair. Karena bagi kami, gaji merupakan "urat nadi" apalagi saat ini anak-anak pada masuk sekolah tentunya gaji tersebut sangat dinantikan, ujarnya. (C09/C18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru