Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 12 Oktober 2025

Wakil Bupati Humbahas Kecewa dengan Pelantikan 23 Pejabat

- Senin, 09 Januari 2017 17:27 WIB
1.572 view
Wakil Bupati Humbahas Kecewa dengan Pelantikan 23 Pejabat
SIB/F03
SURAT UNDANGAN: Inilah surat pemberitahuan/undangan resmi berikut lampiran nama-nama pejabat untuk dilantik tanpa dibubuhi stempel resmi Bupati Humbahas yang ditujukan pada Wakil Bupati Saut P Simamora.
Humbahas (SIB) -Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Saut Parlindungan Simamora mengaku kecewa terhadap pelantikan 23 pejabat tinggi pratama setara eselon II dan III sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, Selasa (3/1) di Sipinsur, Kecamatan Bakti Raja.

Dalam keterangannya, Jumat (6/1) di Komplek Perkantoran Bukit Inspirasi, kekecewaan Saut tersebut didasari tidak adanya koordinasi yang baik terjalin antara dirinya sebagai Wabup dan Dosmar Banjarnahor selaku bupati menjalankan roda pemerintahan di daerah itu. Diakuinya, selain tidak mengetahui proses pelantikan di hari tersebut, surat tembusan yang harusnya ditujukan kepada dirinya sebagai Wabup untuk proses pelantikan juga tidak ada.

"Tiba-tiba sekitar pukul 14:30 WIB hari Selasa itu oleh pak bupati di ruang kerjanya, saya baru diberitahukan akan ada pelantikan pukul 16:00 WIB hari itu juga di Sipinsur. Saya menjawab, itu memang hak prerogatif bapak sebagai bupati. Tapi ini saya tidak tahu apa yang mau dilantik, atasan saya kah atau bawahan? Terus siapa yang mau dilantik? Manusia kah atau bukan. Kalau itu memang bawahan saya, minimal seharusnya surat tembusan berada di meja saya dan ada pemberitahuan sebagai wakil bapak," terangnya.

Bahkan ia juga mengaku sempat menolak hadir di acara itu karena baru menerima undangan di pukul 16:05 WIB dengan nomor surat: 800/012/BKD/2017, bersifat penting berikut lampiran nama-nama pejabat yang akan dilantik tanpa dibubuhi stempel resmi Bupati Humbahas.

"Itu sebabnya acara pelantikan yang semula dijadwalkan pukul 16:00 WIB, mundur satu jam. Saya tidak tahu apa yang terjadi, pelantikan itu begitu mendadak.
Terus terang saya kecewa dan berharap ke depan kita bisa saling berkoordinasi dan bersinergi membangun Humbahas ini ke arah yang lebih baik," harapnya.

Terkait hal itu, Kabag Humas Pemkab Humbahas Jhonny Gultom menjelaskan, pelaksanaan pelantikan telah sesuai tahapan, peraturan dan prosedur sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016. Dimana, proses pelantikan dilakukan setelah panitia seleksi (Pansel) melakukan konsultasi dengan Pemprovsu bersama Komisi ASN.

Bahkan disebutnya, berdasarkan jadwal yang diinstruksikan oleh Komisi ASN mengacu pada PP 18 Tahun 2016, pelantikan tersebut sudah terlambat yang seharusnya dilakukan sejak Desember 2016 lalu.

"Kesannya tidak seperti itu. Dari jadwal pelantikan seharusnya Desember 2016, tapi karena Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Peraturan Daerah (Perda) kita baru selesai 30 Desember lalu, itulah kesempatan pertama sekali yang bisa dilakukan pelantikan. Karena menurut PP Nomor 18, struktur organisasi baru sudah harus diberlakukan sejak Januari," jelas Jhonny.

Sementara untuk keterlambatan pemberitahuan/undangan kepada wakil bupati, Jhonny Gultom mengatakan seyogianya wakil bupati sudah harus mengetahui hal tersebut sejak dilakukan tahapan Pansel. "Seharusnya pak wakil bupati sudah tahu hal itu sejak diadakannya tahapan pansel. Tapi mungkin pak wakil kurang bisa menanggapi dengan hal-hal yang biasa sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, 23 pejabat setara eselon II dan 4 pejabat setara eselon III Pemkab Humbahas dilantik dan dikukuhkan pada Selasa (3/1), yang dilanjutkan dengan acara serahterima jabatan (Sertijab) pada Kamis (5/1) di Sekretariat Perkantoran Bukit Inspirasi Doloksanggul oleh Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor. (F03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru