Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut: Produksi Ikan Danau Toba Cukup 50 Ribu Ton

- Senin, 20 Februari 2017 18:18 WIB
182 view
Medan (SIB) -Keberadaan keramba jaring apung (KJA) di kawasan Danau Toba hingga saat ini masih melebihi ambang batas dan daya dukung lingkungan.
Sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, produksi ikan harus ditekan, selain juga harus dilakukan zonasi sehingga lingkungan dapat tertata dengan baik.

"Kalau kita bandingkan dengan produksi ikan tahun 2015 dengan 2016 memang sudah ada penurunan, tapi itu belum sesuai dengan daya dukung lingkungan. Makanya, perlahan kita akan lakukan kajian dan zonasi KJA," ujar Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut, Zonny Waldi, Minggu (19/2).

Dijelaskan Zonny, tahun 2015 produksi ikan di tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba mencapai 84.806 ton. Dengan rincian KJA milik masyarakat memproduksi 29.806 ton, PT Aquafarm Nusantara 34 ribu ton dan PT Suri Tani Pemuka 21 ribu ton. "Untuk tahun 2016 produksi tinggal 64 ribu ton, dan ini akan terus kita kurangi sehingga berada pada angka produksi proporsional yakni 50 ribu ton saja," katanya.

Berkurangnya produksi ikan di tahun 2016 menurut Zonny, karena beberapa hal, pertama karena adanya ikan yang mati akibat seleksi alam disebabkan masa peralihan musim dari musim panas ke musim hujan. Selain itu juga disebabkan iklim pancaroba sehingga mengakibatkan banyak plankton yang mati di musim dingin dan ketika plankton mengurai banyak membutuhkan oksigen yang mengakibatkan oksigen terlarut air banyak berkurang dan kualitas air menurun menjadi penyebab utama banyak ikan yang mati karena kurang oksigen. "Di sisi lain karena kurangnya daya tampung akibat produksi yang sudah melebihi," terangnya.

Karena itulah, kata Zonny, pihaknya akan berupaya menekan produksi ikan di tujuh kabupaten di sekitar kawasan Danau Toba. Untuk produksi KJA masyarakat akan berupaya ditekan hingga 17.573 ton, PT Aquafarm menjadi 20.045 ton dan PT Suri Tani Pemuka 12.381 ton. Dengan begitu, produksi ikan di kawasan Danau Toba baru sesuai dengan daya tampung lingkungan yakni 50 ribu ton.

Menurut dia, pengurangan ini juga akan dilakukan dengan sistem zonasi, apalagi zonasi harus diberlakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 81, di mana nantinya akan ada zonasi A3 dan zonasi A4 juga ada zona yang bebas KJA yang sudah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup. "Untuk menetapkan zonasi ini, kita sudah membentuk tim yang sudah diatur dalam SK Gubernur. Tim akan mulai bekerja di tahun ini. Untuk tahap awal di bulan Maret kita rencanakan memanggil tim pakar dan kami akan mengundang pakar dari LIPI untuk menentukan seberapa banyak jumlah produksi ikan yang dapat ditampung lingkungan pada masing-masing daerah," paparnya.

Di tempat terpisah, Direktur Utama Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT), Arie Prasetyo mengatakan untuk mengatasi masalah lingkungan di sekitar Danau Toba, maka dalam waktu dekat akan kembali dilakukan penelitian terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan Danau Toba.
"Untuk persoalan lingkungan itu nanti akan kita lakukan kajian kembali dan penelitian. Sehingga bisa dilakukan zonasi," terangnya. (A12/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru