Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Terkait Penjualan Lahan Lemdika ke Pemkab Batubara

Kabag Hukum: Bukan Aset, Tidak Ada Hubungannya dengan Pemkab Asahan

- Senin, 20 Februari 2017 18:42 WIB
194 view
Kisaran (SIB) -Tidak ada hubungan penjualan lahan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka (Lemdika) yang merupakan aset Kwarcab Asahan ke Pemkab Batubara. Hal itu ditegaskan Kabag Hukum Pemkab Asahan Syahrul Efendi Tambunan, Jumat (17/2) menanggapi berita SIB terkait penjualan lahan Lemdika ke Pemkab Batubara.

"Tidak ada korelasinya ke Pemkab Asahan, karena bukan merupakan aset," tegasnya.

Dijelaskan Syahrul, lahan Lemdika Pramuka seluas 4,5 hektare di Desa Durian Kabupaten Batubara merupakan milik Kwarcab Asahan bukan termasuk aset Pemkab Asahan. Katanya, Pemkab Batubara memang ada melakukan gugatan ke PN Kisaran terkait aset Pemkab Asahan seperti sarana PDAM yang berada di Kabupaten Batubara merupakan wilayah pemekaran dari Kabupaten Asahan.

Namun, lanjut Syahrul, gugatan Pemkab Batubara terhadap Pemkab Asahan melalui PN Kisaran tidak sampai persidangan, sebab selesai di tahap mediasi. Dia sebagai perwakilan Pemkab Asahan menghadiri tahap mediasi juga kembali menegaskan, bahwa Pemkab Asahan tidak tahu menahu urusan jual atau bayar ganti rugi lahan Lemdika tersebut senilai Rp 3 miliar.

"Jadi tidak ada putusan karena selesai pada tahap mediasi. Pemkab Asahan menyerahkan aset yang digugat tanpa bayar ganti rugi. Mengenai pernyataan Kepala Pramuka Kwarcab Asahan bahwa putusan bayar ganti rugi oleh PN Kisaran mungkin ada pada Pemkab Asahan, ya saya jawab tidak ada. Karena jelas, gugatan Pemkab Batubara tidak sampai ke persidangan dan tidak ada hubungan dengan lahan Lemdika Pramuka Kwarcab Asahan," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, lahan Lemdika yang merupakan aset Pramuka Kwarcab Kabupaten Asahan seluas 4,5 hektare di Desa Durian Kabupaten Batubara disebut-sebut telah dijual kepada Pemkab Batubara senilai Rp 3 miliar. Beredar isu, pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 1 miliar, sementara penjualan diduga terjadi tanpa adanya musyawarah sesama pengurus dan uang pembayarannya katanya menguap entah kemana.

Kepala Gerakan Pramuka Kwarcab Asahan, Amir Hakim kepada SIB, Senin (13/2) membenarkan Pemkab Batubara telah memberi dana sebesar Rp 1 miliar kepada mereka. Uang  Rp 1 miliar tersebut, katanya, diberi pada Desember 2015 sebagai bayar ganti rugi berdasarkan putusan PN Kisaran. Putusan ini merupakan buntut gugatan Pemkab Batubara terhadap aset Pemkab Asahan seperti PDAM yang berada di wilayah Batubara, namun tidak termasuk Lemdika Pramuka Asahan karena bukan milik Pemkab Asahan. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru