Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026
Tidak Terdaftar Penerima Relokasi Mandiri

Ratusan Warga Desa Gurukinayan Kembali Datangi Kantor Bupati Karo

- Selasa, 21 Februari 2017 20:19 WIB
306 view
Ratusan Warga Desa Gurukinayan Kembali Datangi Kantor Bupati Karo
SIB/Sonry Purba
Ratusan warga Desa Gurukinayan kembali datangi kantor Bupati Karo untuk mempertanyakan status mereka Tidak Terdaftar Penerima Relokasi Mandiri.
Tanah Karo (SIB) -Tidak terdaftar sebagai penerima relokasi mandiri, ratusan warga Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo kembali mendatangi kantor Bupati Karo, Senin (20/2).

Mereka mempertanyakan status mereka yang tidak terdaftar sesuai SK Bupati Karo No : 361/139/BPBD/2016 tertanggal 10 Juni 2016, sebagai penerima dana ganti rugi rumah dan lahan dalam proses relokasi mandiri. Meski selama ini mereka tinggal di luar Desa Gurukinayan tapi memiliki lahan pertanian dan rumah di desa tersebut.

"Dalam SK Bupati Karo itu, warga Desa Gurukinayan menerima relokasi mandiri itu sebanyak 778 Kepala Keluarga (KK). Sementara  masih ada 470 KK yang belum terdaftar penerima relokasi mandiri. Ini Pemkab Karo kecolongan dalam melakukan verifikasi yang berhak menerima relokasi mandiri," ucap sejumlah warga Desa Gurukinayan pada saat berdialog dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, Plt Sekda Jernih Tarigan, Plt BPBD Martin Sitepu, pihak kejaksaan, pihak kepolisian dan pihak TNI di aula Kantor Bupati Karo, Senin (20/2).

Menurut mereka,  warga Desa Gurukinayan pernah bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana dan pihak BPBD Kabupaten Karo di aula Kantor Bupati Karo pada 1 Agustus 2016 lalu untuk menuntaskan permasalahan ini tapi tidak tuntas juga.

"Pada tahun lalu data-data warga Desa Gurukinayan yang belum terdaftar relokasi mandiri telah disampaikan. Tapi hingga  saat ini tidak ada kesimpulan dan solusi yang dibuat. Kami berulang kali mempertanyakan status kami tidak terdaftar sebagai penerima relokasi mandiri. Kami memiliki lahan dan/atau rumah di Desa Gurukinayan. Tapi kenapa kami belum juga menerima ganti rugi rumah dan lahan pertanian sebagaimana peraturan teknis dalam hal penerima bantuan relokasi mandiri," ujar warga bermarga Sembiring.

Karena itu, katanya, mereka meminta kepastian dari Pemkab Karo dan menuntaskan permasalahan ini. "Kami siap untuk dilakukan verifikasi di lapangan sehingga dapat diketahui, apakah kami memiliki rumah atau tidak," kata Salih Sembiring.

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti proses verifikasi pendataan untuk warga Desa Gurukinayan dan akan diteruskan ke BNPB. "Data-data yang diajukan diverifikasi sesuai dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang ada dalam tim verfikasi yang cepat dan akurat. Intinya tidak ada memperlambat proses verifikasi," katanya.

Plt BPBD Kabupaten Karo Martin Sitepu mengatakan pihaknya telah selesai melakukan verifikasi terhadap 220 KK untuk  4 Desa masing-masing untuk warga Berastepu telah selesai diverifikasi 173 KK, Desa Gurukinayan telah selesai diverifikasi 8 KK, Desa Gamber  telah selesai diverifikasi 21 KK, dan Desa Kutatonggal tidak ada lagi masalah verifikasi.

"Untuk 220 KK telah selesai diverifikasi dan  akan dilakukan uji publik. Artinya uji publik itu apakah ada warga yang merasa keberatan atau tidak. Dan setelah itu ditetapkan melalui tim verifikasi yang dianggap layak penerima bantuan," ungkapnya.

Menurut Sitepu, pihaknya melakukan verifikasi pendataan yang berhak menerima ganti rugi lahan maupun rumah harus sesuai yang sebenarnya. "Kami melakukan verifikasi harus hati-hati jangan sampai menimbulkan persoalan hukum kemudian hari. Dalam hal verifikasi harus dilihat apakah ada alas hak seperti sertifikat yang diterbitkan BPN dan alat bukti lainnya," ungkap Martin.

Kasubag Intel Kejari Kabanjahe, Ricardo Simanjuntak SH mengatakan dalam melaporkan data apakah itu menyangkut hunian rumah dan areal pertanian, ia mengingatkan warga Desa Gurukinayan data yang diajukan jangan sampai mengada-ngada dan memalsukan data.

Menyahuti hal itu, BPBD Kabupaten Karo bersama tim lainnya akan melakukan verifikasi, Senin (27/2) untuk warga Desa Gurukinayan yang berhak menerima relokasi mandiri. (B01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru