Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Dinas KKP Pemko Padangsidimpuan Dihapus

- Rabu, 22 Februari 2017 18:58 WIB
240 view
Padangsidimpuan (SIB) -PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang ditindaklanjuti dengan Perda 05/2016 Pemko Padangsidimpuan Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  yang telah diberlakukan sejak Januari 2017 berimbas pada perubahan nomenklatur beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di pemko Padangsidimpuan. Ada SKPD yang terpaksa dihapus dan ada pula SKPD baru dibentuk.

Kepala Bagian Organisasi Setdakota Padangsidimpuan Tobonsyah Pulungan, SH  kepada wartawan baru - baru ini menjelaskan dihapusnya SKPD dan
bertambahnya SKPD baru di Padangsidimpuan yang berlaku sejak Januari 2017 membuat berbagai perubahan.

Salah satu SKPD yang dihapus, kata Pulungan adalah Dinas KKP (Kebersihan Pertamanan Pencegahan Kebakaran) yang mana bidang kebersihan bergabungke Dinas Lingkungan Hidup, Pertamanan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Kebakaran menjadi Dinas tersendiri yang baru.

SKPD baru lainnya adalah Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (PP dan PA) pemisahan dari Dinas KB PP dan PA, Dinas Ketenagakerjaan pemisahan dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Kominfo pemisahan dari Dinas Perhubungan dan Informatika, dan Dinas Perpustakaan,"ungkapnya.

Penghapusan SKPD dan penambahan SKPD baru mengikuti aturan yang mulai berlaku Tahun 2017 yaitu PP Nomor 18/2016 dan Perda 05/2016. Seluruh SKPD di pemko Padangsidimpuan harus ada nomenklaturnya di Kementerian RI, bila tidak akan mengalami penghapusan, ujarnya.

Perubahan nama juga terjadi pada beberapa SKPD seperti Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata yang didalamnya membidangi Kepemudaaan dan Keolahragaan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Disdik menjadi Disdik dan Kebudayaan.

Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota (PMK) menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah nama menjadi Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Sedang Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu yagn selama ini dipimpin pejebat eselon IIIa  naik status menjadi eselon IIb dan namanya menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayan Satu Pintu. (E08/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru