Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Ketua Umum Komnas PA Kutuk Pelecehan Terhadap Siswi SMPN 3 Aramo Nisel

- Rabu, 22 Februari 2017 19:20 WIB
177 view
Ketua Umum Komnas PA Kutuk Pelecehan Terhadap Siswi SMPN 3 Aramo Nisel
Arist Merdeka Sirait
Medan (SIB) -Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak) mengutuk keras perbuatan biadab oknum Kepala SMPN 3 Aramo Nias Selatan berinisial FDL atas peristiwa kejahatan seksual yang diduga dilakukannya terhadap belasan siswinya.

"Jika perbuatan tak terpuji itu terbukti dan benar dilakukan oknum Kepsek (kepala sekolah) yang seharusnya memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kejahatan seksual, Bupati Nias Selatan agar segera memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat sebagai kepala sekolah," ujar Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait kepada SIB via selular, Selasa (21/2).

Kasus itu juga harus segera dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani secara hukum. Disebutkan Arist, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa apalagi jika terbukti benar dilakukan oleh guru sebagai pendidik. Maka Komnas Perlindungan Anak mendesak pihak Polres Nias Selatan untuk segera menahan dan menjerat pelaku dengan UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Juga dapat diancam dengan hukuman pemberatan kebiri dan seumur hidup yang ketentuan hukum sudah bisa diterapkan.

Disebutkannya, bukan hanya permasalahan pelecehan seksual yang dialami para siswa, tetapi juga trauma yang dialami anak itu harus segera dipulihkan.

Untuk keberanian para siswi melaporkan kejadian yang tak terpuji ini, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi mereka untuk dijadikan contoh bagi siswa di Nias serta di tempat lain untuk mencegah kejahatan seksual dan bentuk kekerasan lainnya di lingkungan sekolah.

Lingkungan sekolah harus menjadi zona anti kekerasan terhadap anak dan menjamin terlindunginya mereka dari segala bentuk kejahatan yang ada. Para guru di sekolah seharusnya menjadi pelindung dan pengayom siswa selama di sekolah, bukannya justru menjadi "pemangsa" anak selama di sekolah.

"Kasus ini harus disikapi dengan serius sampai tuntas, jangan sampai nanti peristiwa serupa terjadi di sekolah lain. Selain itu, dengan dilakukannya pemeriksaan secara tuntas, para korban yang sudah mengadu tidak lagi merasa ketakutan karena ada kepastian hukum terhadap mereka," ujar Arist. (R20/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru