Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Tunggak Pajak Rp528 Juta, KPP Pratama Rantauprapat Sita Aset CV KJP

- Rabu, 22 Februari 2017 19:59 WIB
391 view
Tunggak Pajak Rp528 Juta, KPP Pratama Rantauprapat Sita Aset CV KJP
SIB/Dok
SITA ASET: Tim Juru Sita Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat didampingi polisi, Sekdes Pematangseleng sebagai saksi, menyita aset CV KJP berupa tanah kosong seluas 157 m2 di Perumnas N 8 Desa Pematangseleng Kecamatan Bilah
Rantauprapat (SIB) -Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat menyita aset penanggung pajak atas nama wajib pajak (WP) CV KJP, Senin (20/2), karena tidak membayar tunggakan pajak sebesar Rp528 juta-an. CV KJP ini merupakan perusahaan rekanan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pramata Rantauprapat.

"Aset WP yang berhasil disita adalah sebidang tanah kosong seluas 157 m2 di Perumnas N8 Desa Pematangseleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu," sebut Plh Kepala KPP Pratama Rantauprapat Timur Sembiring didampingi para Juru Sita kepada SIB, Selasa (21/2) sore, di KPP Pratama Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.

Dalam penyitaan itu Juru Sita didampingi petugas dari Polres Labuhanbatu dan Sekretaris Desa Pematangseleng sebagai saksi.

"Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif atas pajak terutang yang belum dilunasi wajib pajak. Sesuai Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah diterbitkan, utang wajib pajak tersebut sebesar Rp528 jutaan," jelas Timur Sembiring.

Timur memaparkan, berdasarkan Undang-undang No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, tindakan penagihan pajak dimulai dengan penerbitan Surat Teguran, penyampaian Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melaksanakan Penyitaan dan dilanjutkan dengan eksekusi sita, Pencegahan bepergian ke luar negeri, bahkan sampai tindakan terakhir penyanderaan (gijzeling).

"Tindakan penyitaan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak, dan dalam rangka mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) yang akan segera berakhir 31 Maret 2017," ujarnya.

Plh Kepala KPP Pratama Rantauprapat ini pun menghimbau para WP maupun penanggung pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memanfaatkan program Amnesti Pajak yang tinggal 38 hari lagi.

"Karena bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup membayar pokok pajak terutang saja, sedangkan untuk sanksi dan bunga akan dihapus secara jabatan," ujarnya. (D13/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru