Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Sekjen MPR K Desak Pemkab Karo Terbitkan Perda RTRW

* Plt Sekda : Pemkab Telah Susun Draf Rancangan RTRW
- Kamis, 23 Februari 2017 19:23 WIB
458 view
Sekjen MPR K Desak Pemkab Karo Terbitkan Perda RTRW
Roy Fachraby Ginting SH MH
Tanah Karo (SIB) -Pemkab Karo belum miliki  Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  yang merupakan grand desain untuk pembangunan di daerah itu.

Perda ini berdasarkan amanat Undang-undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagai dasar hukum dan acuan serta pedoman pokok dalam
penyusunan dan penataan ruang wilayah suatu daerah, agar lebih terarah dan rapi. Dan hal ini sangat dinantikan untuk pembangunan di Kabupaten Karo.

"Berdasarkan Perda RTRW ini, kebijakan dan arah pembangunan daerah akan ditentukan. Disamping itu, RTRW sebagai acuan penyusunan program Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJM)," ujar Sekretaris Jenderal Permusyawaratan Rakyat Karo (Sekjend MPR K), Roy Fachraby Ginting SH MH kepada SIB pekan lalu.

Menurut staf pengajar USU itu, Perda RTRW sangat penting. Kabupaten Karo  akan mengalami kendala dalam membangun daerahnya jika tidak memiliki perda tersebut. "Investor akan berpikir dua kali jika tidak ada perda sebagai perlindungan hukum untuk menanamkan investasinya ke daerah itu," tandasnya.

Ia menambahkan,  pentingnya penerbitan Perda RTRW itu, bukan hanya kebutuhan pemerintah, tapi juga menyangkut kepentingan masyarakat banyak dalam hal pemanfaatan lahan. Sebab Kabupaten Karo  termasuk salah satu daerah paling banyak persoalan terkait sengketa tanah. "RTRW yang terpola dan tertata dengan baik dapat meminimalisir terjadinya berbagai masalah," ungkapnya.

Demikian juga, katanya, dapat dibayangkan, kalau pembangunan tanpa acuan, jelas pembangunannya dan peruntukan lahan tidak terarah. "Pembangunan berjalan tanpa adanya ketentuan yang mengatur,  pembangunan asal jadi tidak ada penataan ruang karena tidak ada ketentuan," katanya.

Disamping itu, katanya, UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengendalian dan pemanfaatan ruang tidak hanya dilakukan oleh aparat birokrasi saja tetapi masyarakat juga ikut terlibat. Dia mencontohkan, jika sebuah kawasan ditetapkan sebagai perumahan, namun di lapangan dijumpai kawasan itu justru didirikan pabrik. Mengetahui hal ini masyarakat bisa melakukan kontrol dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Plt Sekda Kab Karo Jernih Tarigan ketika dikonfirmasi, Senin (20/2) mengakui Perda Tata Ruang Kabupaten Karo sampai saat ini belum dimiliki. Namun demikian, katanya, saat ini Pemkab Karo sudah menyusun draf rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Eksekutif telah mengajukan draf rancangan RTRW ke DPRD Karo untuk dibahas," katanya. (B01/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru