Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
Terkait Pembangunan Pasar Rakyat

Datangi Kantor Bupati Asahan, 15 KK Warga Desa Rawang Panca Arga Tuntut Ganti Rugi

- Jumat, 24 Februari 2017 20:27 WIB
166 view
Kisaran (SIB) -Sebanyak 15 Kepala Keluarga (KK) warga Desa Rawang Pasar 6 Dusun 7 Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, mendatangi Kantor Bupati Asahan, Rabu (22/2), menuntut kejelasan nasib mereka pasca penggusuran tanpa ganti rugi dan rencana Pemkab Asahan membangun Pasar Rakyat senilai Rp 1,3 miliar di lokasi tersebut.

Kedatangan ke-15 KK itu diterima Kadis Diskoperindag Supriyanto beserta stafnya, Camat Rawang Panca Arga Ponirin dan Kepala Desa Rawang Pasar 6 Joner Siagian di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Ober Tua Nainggolan mewakili warga saat pertemuan dengan perwakilan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mengatakan, kedatangan mereka guna meminta kejelasan dari Pemkab Asahan terkait nasib mereka yang akan digusur dan ditempatkan ke bagian belakang pasar rakyat yang akan dibangun. Itupun diberi waktu 5 tahun. "Kita setuju sekali pembangunan pasar rakyat untuk kesejahteraan, tetapi langkah-langkah tersebut bertentangan dengan warga yang terkena penggusuran," ujar Ober.

Ober juga mengungkapkan, lahan di lokasi pasar itu telah dibeli orangtuanya pada 1960-an dari Panghulu (kepala desa) bernama Suwandi dan suratnya juga ada. "Dilihat dari sisi lahirnya saja, Pemkab Asahan memiliki sertifikat tanah ini tahun 1989. Apakah sertifikat yang dimiliki Pemkab Asahan kuat, sah dan mutlak?" ucap Ober.

Sebelumnya, warga juga telah memberitahukan permasalahan ini kepada anggota DPRD dari Dapil Rawang Panca Arga agar tidak berlarut-larut, tetapi bertemu saja susah.

Terkait pemindahan itu, warga mengajukan 2 poin kepada Pemkab Asahan yaitu siapa yang membangun dan batas waktunya. "Penyelesaian ini sebenarnya dari Camat dan kepala desa, tetapi warga jangan diultimatum serta berharap diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Ober.

Kadis Diskoperindag Asahan Suprianto di hadapan warga sependapat dengan warga untuk diselesaikan secara kekeluargaan. "Saya minta maaf kepada warga atas tindakan Kabid saya yang melakukan tindakan sewenang-wenang dan ini bukan penggusuran tetapi penertiban," ucap Suprianto.

Camat Rawang Panca Arga Ponirin kepada warga mengatakan tidak bisa membangun untuk warga. "Pertemuan ini kita pending sampai permasalahan ini kami bicarakan dengan Bupati," ucapnya. (D06/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru