Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Tuntutan Jaksa Dianggap Janggal, Massa Demo Desak DPRD Gelar RDP

- Jumat, 24 Februari 2017 20:42 WIB
345 view
Tuntutan Jaksa Dianggap Janggal, Massa Demo Desak DPRD Gelar RDP
SIB/Usni Pili Panjaitan
UNJUK RASA: Massa Forum Kota berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Tanjungbalai mendesak digelarnya RDP terkait proses hukum kasus tewasnya DS, Rabu (22/ 2).
Tanjungbalai (SIB) -Massa pengunjukrasa mengatasnamakan Forum Kota (Forkot) yang dipimpin Rahmad Hidayat melakukan aksi demo di Kantor DPRD Tanjungbalai menindaklanjuti kejanggalan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa J alias T 1 tahun penjara atas perkara tewasnya siswi SMAN 3 DS (16). Kedatangan mereka mendesak DPRD segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kejari, Pengadilan Negeri (PN) dan Polres Tanjungbalai, membahas janggalnya tuntutan terhadap J yang disebut-sebut "aktor utama" tewasnya DS (16) setelah dicekoki narkoba dan menjadi korban pencabulan.

"Kami mendesak ketua dan anggota DPRD menggelar RDP dengan instansi penegak hukum terkait membahas kasus kematian korban yang sangat tidak wajar. Kenapa terdakwa T, pelaku yang telah memberi ekstasi dan minuman keras kepada anak di bawah umur hanya dituntut 1 tahun," tegas Rahmad dalam orasinya di depan Kantor DPRD Tanjungbalai, Rabu (22/2).

Mengetahui aksi itu, Ketua DPRD Tanjungbalai Bambang Harianto langsung keluar gedung dan menerima kedatangan massa Forkot bersama ibu korban Asmidar (40). Bambang lalu menggelar pertemuan dengan perwakilan pengunjukrasa di Aula Kantor DPRD.

Bambang berjanji akan secepatnya mengundang instansi terkait dan menggelar RDP membahas kasus tewasnya DS. "Akan kita gelar RDP terkait kasus ini. Saya berharap pada RDP nanti, juga hadir perwakilan Forkot," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (20/2), massa Forkot yang protes dengan tuntutan JPU sudah berunjuk rasa ke Kantor Kejari Tanjungbalai. Kajari Tanjungbalai Esther Sibuea SH yang diwakili Kasi Pidum J Rumahorbo SH, Kasi Intel dan Kasi Pidsus Ranu SH, menerima perwakilan pengunjukrasa dan langsung menggelar pertemuan di ruang kerja Kasi Pidsus Ranu SH.

Kasi Pidum J Rumahorbo SH menyatakan, tuntutan 1 tahun terhadap terdakwa T sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a. "Pasal 127 yang terbukti, tuntutannya 1 tahun," katanya.

Berbeda dengan empat terdakwa lainnya yakni DG, BL, SP dan J, terdakwa HAS, pelaku pemerkosaan DS dituntut 16 tahun penjara denda 100 juta subs 6 bulan penjara yang kemudian disepakati hakim dengan vonis sesuai tuntutan JPU karena diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 5.

Terkait tuntutan terdakwa T yang dinilai janggal dan terlalu rendah, terdakwa BL, DG dan HAS mengaku kecewa dan menyatakan keberatannya dalam surat pernyataan dibubuhi tandatangan di atas materai.

Dalam fotocopy surat keberatan dengan tulisan tangan yang diperoleh SIB, ketiga terdakwa menjelaskan, terdakwa T yang memberikan pil ekstasi kepada saksi IP (rekan korban yang masih di bawah umur) dan memberikan minuman keras kepada DS, saat para terdakwa pesta Narkoba setahun lalu dalam ruang KTV salah satu hotel di Tanjungbalai. (D22/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru