Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Terkait Tewasnya Suratmin, Dokter Forensik Dihadirkan di Sidang PN Simalungun

- Sabtu, 25 Februari 2017 17:58 WIB
311 view
Simalungun (SIB)- Dr Reinhard JD Hutahaean dari RSU Dr Djasamen Saragih P Siantar, hadir sebagai ahli forensik di sidang kasus tewasnya Suratmin dengan terdakwa penganiaya Hasudungan Simangunsong (50) di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (22/2).

Di hadapan majelis hakim pimpinan Novarina Manurung SH dibantu panitera Jonatan Sinaga SH dan Jaksa Penuntut Umum Dhoniel SH, saksi ahli tersebut menerangkan, benar saksi ada menerima gambar dan dan surat visum atas nama Suratmin tertanggal 31 Oktober 2016 yang dikirim Polsek Bosar Maligas.
Menurut saksi, luka robek yang dijumpai di lengan kiri korban dalam 4 Cm, lebar 5 Cm sesuai surat visum dr Jimmy di Puskesmas Bosar Maligas atas nama pasien Suratmin kemungkinan penyebab kematian pasien karena kehabisan darah.

"Jangankan 2,5 jam setelah terjadinya luka lalu tewas, setengan jam pun jika darah muncrat hingga 1500 CC dari tubuh manusia, dapat mengakibatkan kematian", sebut saksi Reinhard.

Terdakwa didakwa jaksa telah melakukan penganiayaan terhadap korban Suratmin pada Senin 17 Oktober 2016 pukul 00.30 WIB di dalam warung tuak terdakwa di Lingkungan III Teladang Timur Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

Waktu itu saksi korban berusaha melerai perkelahian terdakwa dan istrinya. Dengan pecahan gelas terdakwa berusaha melukai istrinya dan ditangkis saksi korban sehingga melukai lengan kiri korban yang mengakibatkan korban tewas beberapa jam setelah kejadian.

Untuk mendengar keterangan terdakwa, sidang yang mendapat perhatian pengunjung mayoritas mahasiswa Fakultas Kedokteran itu ditutup dan dibuka kembali pada Rabu pekan depan. (C02/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru