Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Hasitongan Pukul Korban Hingga Gigi Rontok Disidangkan

- Sabtu, 25 Februari 2017 18:05 WIB
200 view
Simalungun (SIB)- Terdakwa Pandapotan Hasitongan Simangunsong alias Bapak Fitri (46) penduduk Desa Pardomuan Nagori Gajah Pokki Kecamatan Purba didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami patah gigi, disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (23/2).

Menurut jaksa Dhoniel SH perbuatan itu dilakukan terdakwa, Rabu, 19 Oktober 2016 sekira pukul 13.15 wib di Jalan Saran Padang Kelurahan Saribu Dolok.
Siang itu, saksi korban Jhon Elpinsus Sinaga bertugas menjaga sembako yang akan dibagikan kepada masyarakat. Lalu terdakwa datang dan mengambil sembako bagiannya. Saksi korban melarang sambil mengatakan, "Nantilah kau ambil bagian mu dari Kepala Desamu".

Tapi terdakwa tidak senang dan mengatakan, "Sudah Mati Kepala Desa ku". "Tidak benar kepala desa mu sudah mati," jawab saksi korban lagi.
Terdakwa semakin emosi dan mengatakan "Manusia Kerbaunya Kau", katanya kepada saksi korban sambil memukul bagian wajah korban hingga gigi korban patah. Perbuatan terdakwa dihentikan masyarakat yang ada di sekitar.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban pun melapor ke polisi. Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 351 (1) KUHP. Dakwaan jaksa tersebut dibenarkan oleh terdakwa.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, majelis hakim pimpinan Julius Panjaitan SH menunda persidangan hingga Kamis mendatang. (C02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru