Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Kepala Sekolah dan Guru di Samosir Tidak Boleh Berurusan ke Dinas di Bawah Puku 13:00 WIB

- Sabtu, 25 Februari 2017 18:25 WIB
184 view
Samosir (SIB)- Dinas Pendidikan Samosir menegaskan kepala sekolah maupun guru tenaga kependidikan tidak boleh melakukan urusan dinas di bawah pukul 13:00 WIB.

Penegasan itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Samosir melalui sekretarisnya Barisan Manullang saat ditemui SIB di ruang kerjanya, Kamis (23/2).  Barisan mengatakan kepala sekolah maupun guru yang memiliki urusan ke Dinas Pendidikan boleh melakukannya di atas pukul 13:00 WIB.

Namun apabila ada undangan lisan maupun tulisan dari Kepala Dinas Pendidikan, kepala sekolah maupun guru tersebut boleh melakukan di bawah pukul 13:00 WIB. "Itupun harus memakai baju dinas,"ujarnya.

Bagi yang tidak mematuhi aturan itu, lanjutnya, mereka akan dikenai sanksi teguran lisan dan tulisan kepada yang bersangkutan. Hal ini demi menciptakan kedisiplinan dan mendukung visi misi Kabupaten Samosir.(F08/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru