Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026
Terkait Korupsi Pembangunan Patung Yesus

Tokoh Agama: Tindakan Korupsi Merusak Pandangan Moral dan Etika Kekristenan

- Sabtu, 25 Februari 2017 18:33 WIB
214 view
Medan (SIB)- Ditetapkannya dua tersangka kasus korupsi terkait proyek pekerjaan Patung Yesus di Desa Tolong Kecamatan Tarutung tahun 2013 senilai Rp6 miliar oleh Unit Tipikor Polres Tapanuli Utara (Taput) menjadi perhatian bagi kalangan tokoh agama. Mereka berharap para pelaku korupsi ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Perbuatan korupsi adalah perbuatan keji yang tidak terpuji, apalagi perbuatan itu dalam proyek pekerjaan pembangunan Patung Yesus," ujar Ev Sidifirman Ndruru STh kepada SIB via seluler, Jumat (24/2).

Menurutnya, bila telah berani berbuat maka pelaku selayaknya juga siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku adalah tindakan yang tepat untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi," jelas Firman.

Ditambahkannya, perbuatan korupsi sama dengan mencuri. Hal itu terjadi dikarenakan ketidakpuasan untuk mencukupkan diri, sehingga lebih mengikuti hasrat pribadi, mempunyai iman yang kendor, dan tidak menguasai diri dalam hal menggunakan mamon (uang), apalagi dana anggaran tersebut dari pemerintah.

"Maka untuk mengantisipasi perbuatan korupsi terulang lagi, masyarakat harus selalu menguasai diri dan berteguh iman di dalam Tuhan serta tidak mengedepankan ambisi pribadi dan merugikan pihak lain," ujarnya.

Sementara Pdt Yona Gulo MTh mengatakan, membuat patung sebagai pekerjaan tentu sebelumnya ada kesepakatan. Jadi kalau korupsi atau mencuri tentu tidak dibenarkan dan pelakunya harus dihukum.

Lanjutnya, bila pelaku minta perlakuan hukum yang adil tentu secara rohani mengakui dosa dan pasti diampuni (1 Yoh 1:9). Tetapi secara undang-undang pemerintah, pelaku harus terima dengan hati yang tulus apapun yang menjadi keputusan pihak yang berwajib.

"Sebagai anak Tuhan kita tetap mengasihi pelaku, namun membenci perbuatannya dan menuntun pelaku kepada pertobatan dan atas perbuatannya kita harus tetap memaafkan kalau dia minta maaf sesuai Mat 6:14-15.

Kedua tokoh agama itu berharap penanganan kasus tersebut dapat diselesaikan dengan bijaksana dan tidak menimbulkan persepsi negatif oleh masyarakat.

"Mari kita serahkan semua kepada pihak berwajib sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap pihak yang berwajib juga dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan bijaksana dan profesional, sehingga keadilan dan kebenaran ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujar Firman dan Yona. (Dik-2/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru